Swanara – Penyebutan pihak ketiga di luar sidang sebagai pelaku yang dikenal dengan istilah ‘empty chair defense’ adalah strategi terdakwa/pengacara mengalihkan kesalahan kepada tersangka alternatif yang dinilai memiliki motif dan kesempatan melakukan kejahatan yang dituduhkan dalam persidangan.
Tujuannya, membuat berbagai alasan supaya persidangan menghadapi keraguan/kebuntuan yang dapat meringankan atau meloloskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
Strategi ini lebih sering dipakai dalam perkara perdata oleh pihak tergugat karena membebankan pembuktian kepada penggugat atas ketidakhadiran pihak ketiga dalam sidang. Sebaliknya, terdakwa/pengacara dibebankan pembuktian adanya keterlibatan pihak ketiga jika memakai strategi tsb pada kasus kriminal atau pidana. Alih-alih membuktikan, sebagian pengacara justru menggunakan alasan yang dibuat-buat, seperti:
(1) polisi melanggar prosedur
(2) barang bukti tidak lengkap/sah
(3) tkp tercemar, tempat & waktu kejadian tidak sesuai
(4) dakwaan jaksa kabur, alat bukti tdk penuhi syarat atau relevan
(5) saksi tidak berkualitas
(6) keterangan ahli tdk kompeten
Tindakan tercela tsb mendiskreditkan proses penegakan hukum (pro justicia) yg sedang berjalan. Publik dibuat ricuh dan merasa kehilangan kepercayaan terhadap pengusutan kasus. Dan, kadang terdakwa/pengacara semakin memperkeruh suasana dengan menyebarkan pelaku & kronologi fiktif.
Cerita kronologi yg terus-menerus disampaikan Toni menciptakan ilusi bagi mereka yang ragu dengan pengusutan kasus, sehingga tidak mampu menerjemahkan fakta-fakta menjadi kebenaran. Itulah yang disebut “narasi”. Ilusi membuat mereka hanya melihat yang ingin mereka percaya, seperti permainan sulap. Jika cerita fiktif sudah terlanjur dipercaya, niscaya tidak mampu memahami perkara.
Di sisi lain, pembuktian dalam hukum pidana bersifat ilmiah dengan mengandalkan data, metode, analisa logis dan sistematis karena bertujuan untuk menemukan kebenaran materiil (hakiki), sehingga tidak muncul argumentasi sesat dan fiktif dalam persidangan.
Strategi penyebutan pelaku fiktif selaku tersangka alternatif dalam perkara pidana mudah dipatahkan. Pengacara dapat dikenakan pasal perbuatan melawan hukum dan pelanggaran kode etik profesi. Misalnya, penyebaran hoax, fitnah, rekayasa bukti atau kesaksian palsu.
Meskipun keterangan terdakwa tidak diutamakan dalam metode pembuktian hukum pidana, tetapi dapat dipakai sebagai bukti untuk melawannya ketika bersaksi di persidangan (Miranda Rule yg diadopsi pada Pasal 56 KUHAP).
Toni “salah panggung” karena tidak memahami bahwa hukum peradilan di Indonesia tidak menerapkan sistem anglo-saxon seperti di Amerika Serikat yg mengutamakan kedudukan dewan juri untuk memutus orang bersalah/tidak dalam suatu perkara. Di Indonesia, hakim adalah bunyi Undang-undang. Penggiringan opini publik tidak efektif mempengaruhi hakim untuk mengambil keputusan, khususnya dalam perkara pidana.
Rekaman video yg memperdengarkan suara Bu Tetty (Ibu dari istri korban Budi) tidak relevan dengan alat bukti lain sebagai pendukung. Kesaksian de auditu tidak dapat dijadikan alat bukti yg sah karena tidak berasal dari orang yang mengalami langsung peristiwa pidana.
Sepanjang kronologi yang diceritakan, Ririn diposisikan sebagai orang yg tidak terlibat dan tahu-menahu soal pembunuhan. Namun, fakta tidak mendukung. Bahkan tanpa cctv sekalipun, Ririn dan Priyo tidak lepas dari jerat hukum sebagai pelaku pembunuhan. Satu bukti telak yg menunjuk mereka berdua sebagai pelaku adalah pencairan akun Dana milik korban Budi Awaludin.
Ririn digambarkan seolah-olah tidak tahu-menahu tentang transaksi gadai mobil korban. Perubahan nomor akun Dana milik korban bertujuan untuk mengaburkan jejak transaksi. Maka, sosok Joko berperan sebagai pengalihan, baik sebagai orang yg menggadaikan mobil maupun orang yang menguasai hp dan akun Dana milik korban.
Tapi, skenario tsb justru tidak sinkron dengan fakta bahwa perubahan nomor baru akun Dana mesti dilakukan melalui akun lama yg terinstal pada ponsel yg sama.
Dan, akun tersebut tetap atas nama korban Budi tanpa terjadi mutasi (seperti yang diklaim Toni).
Hanya perubahan nomor akun. Tidak dapat terjadi mutasi atau aliran masuk/keluar uang pada satu akun atas nama pemilik yg sama. Ketika nomor baru akun diaktifkan, maka nomor lama tidak aktif.
Pada akhirnya, uang hasil transaksi gadai di akun Dana milik korban dikuasai dan dicairkan/dinikmati oleh kedua terdakwa. Fakta ini menjawab siapa pihak yg diuntungkan dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman.
Ditambah kesesuaian fakta-fakta persidangan. Shella bersaksi suaminya, Ririn pergi ke rumah Budi untuk urusan “sewa” mobil.
Tujuan dan keberadaannya diketahui. Dari korban Budi pula mobilnya digadaikan ke Evan.
Ririn mengenal karakter dan kebiasaan Evan sebagai saudara istrinya dan mantan karyawan yang bekerja di kios korban.
Apalagi, temuan Cellebrit dari hp Ririn menunjukkan aktivitas instalasi aplikasi Dana dan akses judi online.
Kronologi yang melibatkan Joko hanyalah karangan dan siapa yg diuntungkan di balik cerita adalah Ririn.
Dengan demikian, ketiga sosok lainnya yaitu Aman Yani, Yoga, dan Hardi adalah fiktif karena mereka berempat diskenariokan datang bersama-sama.(Red)
