Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN II yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 263 Miliar.
Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim di ruang utama Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/6/2026) malam.
Empat terdakwa yang dibebaskan masing-masing mantan Direktur PTPN II periode 2020–2023 Irwan Perangin-angin, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Deli Serdang Abdul Rahman Lubis, dan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subekti.
“Mengadili, menyatakan saudara Askani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Membebaskan saudara Askani dari semua dakwaan. Memulihkan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan,” ujar Kasim saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga menyatakan Abdul Rahman Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama maupun kedua.
Hakim kemudian membebaskan Abdul Rahman dari seluruh dakwaan, memulihkan hak serta martabatnya, dan memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan dari rumah tahanan.
Putusan serupa dijatuhkan kepada Iman Subekti.
“Menyatakan Iman Subekti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan 1 dan 2. Membebaskan dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan,” kata Kasim, yang disambut tepuk tangan pengunjung sidang.
Majelis hakim juga membebaskan Irwan Perangin-angin dari seluruh dakwaan dan memerintahkan agar mantan Direktur PTPN II tersebut dikeluarkan dari rumah tahanan.
— Pertimbangan Hakim —
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan para terdakwa dalam proses pelepasan lahan.
Hakim menilai proses pelepasan lahan dilakukan setelah adanya perubahan rencana tata ruang wilayah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Majelis juga menyoroti ketentuan kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan kepada negara.
Menurut hakim, kewajiban tersebut tidak dicantumkan karena proses pelepasan lahan telah berlangsung sebelum terbitnya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2020 yang mengatur ketentuan tersebut.
Selain itu, hakim menyebut telah terdapat izin dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya pemufakatan jahat dalam proses pelepasan lahan PTPN kepada pihak terkait.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa para terdakwa menyalahgunakan kewenangan dalam proses penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024.
Jaksa menilai para terdakwa memberikan persetujuan penerbitan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan untuk kepentingan negara.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 263.435.080.000 dalam transaksi penjualan aset PTPN Regional I kepada PT Ciputra Land.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnya menyatakan telah menyita uang pengganti kerugian negara dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional I dan PT Ciputra Land di atas lahan seluas 8.077 hektar.
Menurut penyidik Kejati Sumut, para tersangka diduga melanggar ketentuan dengan menyetujui penerbitan sertifikat HGB kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan minimal 20 persen lahan HGU kepada negara. (Red)
