Satu Per Satu Borok Dalam Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis

IMG_20260606_120145.jpg

Jakarta – Satu per satu borok dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) mulai dikuliti oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Temuan terbaru penyidik mengungkap adanya kejanggalan luar biasa dalam proyek pengadaan kendaraan operasional yang nilainya sangat fantastis.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa negara telah melunasi pembayaran sebesar Rp1,03 triliun kepada PT YAT untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.

Anehnya, setelah diselidiki, perusahaan pemenang proyek bernilai triliunan tersebut ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik, bahkan tidak memiliki satu pun dealer maupun bengkel aktif.

Realisasi proyek bodong ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya intervensi dari tiga mantan pimpinan BGN yang kini sudah berstatus tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, serta sengaja menggelembungkan harga (markup).

Selain motor listrik milik PT YAT, Kejagung juga membeberkan sejumlah proyek pengadaan lain di BGN yang ikut menjadi ajang bancakan dan di-markup.

Di antaranya adalah pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang seluruhnya menyalahi ketentuan dan merugikan keuangan negara.

Modus korupsi ini berjalan beriringan dengan pencatutan anggaran MBG tahun 2025-2026—yang totalnya mencapai Rp268 triliun—lewat yayasan-yayasan abal-abal titipan para tersangka.

Dengan mengakali portal verifikasi mitra BGN, yayasan tidak kredibel tersebut bisa meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya.

Kejagung masih terus mendalami seluruh aliran dana dan menghitung total pasti kerugian negara akibat ulah para mantan pejabat tersebut.(Red)

scroll to top