Bojonegoro – Motor Yahama Vixion yg dikendarai Andris Nova Setiawan malam itu tiba di rumah temannya, Teguh Ardianto. Lelaki 19 thun itu sengaja menjemput Teguh untuk minta diantark4n membeli arak saat tengah malam.
Sesampai di warung penjual arak, Andris kemudian membeli sebotol arak seharga Rp 50 ribu.
Usai membeli, keduany4 lalu pulang. Sedangkan arak yg dibeli Andris disimpan di dekat semak”sekitar gudang selep di rumahnya di Sumodikaran, Dander, Bojonegoro.
Arak yg disimp4n ini rencananya hendak diminum Andris dengan kekasihny4, Aidatul Izah, janda berumur 20 tahun yg juga masih satu desa dengan Andris. Siswa kelas 3 SMK ini berencana mengajak Izah minum arak sebagai modus belaka.
Sebab, Andris telah puny4 r3ncana jahat untuk menghabisi Izah. Ini karena ia bingung dengan pengaku4n Izah sebulan sebelumnya yg minta tanggung jawab atas k3hamil4nnya yg telah berusia 5 bulan.
Andris dan Izah berpacaran setelah saling kenal di media sosial. Keduany4 kemudian sempat melakuk4n h*bung4n int*m layaknya suami istri. Namun saat mendapat pengakuan hamil, Andris ogah bertanggung j4wab karena menilai bayi yg dikandung Izah bukan anaknya. Ia pun merencanak4n untuk m3nghabisi Izah.
Rencana jahat Andris menghabisi Izah pun benar” dilaksanak4n Pada Minggu
24 November 2019 sekitar pukul 17.30 WIB, Andris mengirim pesan WhatsApp ke Izah dan meminta untuk menjemputny4 di jalan simpang tiga dekat SD Negeri 1 Sumodikaran setelah Isya.
Tanpa curiga, Izah menjemput Andris dengan mengendarai motor Honda BeAT di lokasi yg disepakati. Keduanya lalu berboncengan menuju gudang selep tempat Andris menyimpan arak.
Di lokasi yg sepi ini, keduanya duduk” dan sempat bicara soal kehamilannyr yg telah berusia 5 bulan.Obrolan keduany4 kemudian dilanjutkan dengan hubung4n b4dan di lokasi. Puas melepas syahwat, Andris selanjutny4 mengenakan pakaiannya dan mulai membuk4 botol plastik berisi arak. Andris lalu menuangk4n segelas arak kepada Izah.
Tegukan arak ini rupanya membuat kepala Izah pening dan menyandark4n kepalanya di paha Andris. Melihat hal ini, Andris lalu mengeluark4n tali tampar yg telah disiapk4n di sakunya. Perlahan tali tersebut dililitkan ke leher Izah lalu dijeratk4n dengan sekuat tenaga.
Izah yg dalam keadaan mabuk dan belum sempat memakai rok itu t3w4s. Untuk memastik4n kemati4n Izah, Andris lalu memukul Izah dengan tangan kosong mengenai bibir dan hidungnya. Izah pun m3regang ny4wa.
Tubuh Izah yang malang itu lalu diseret Andris ke tengah saluran irigasi. Setelahnya, ia lalu menyita ponsel dan k4bur dengan mengendarai motor milik Izah. Motor dengan nopol S 2487 B ini lalu diparkir di sekitar parkiran Masjid Ponpes Abu Darin Desa Sumbertlaseh, Dander, Bojonegoro.
Malam itu juga, Andris selanjutnya menghubungi temannya, Zainul Amirudin untuk menjemputnya. Tak lama kemudian, Zainul tiba dan mengantarkrn Andris pulang. Sedangkan ponsel Izah yg terbawa disimpan di lemarinya.
Keesok4nya may4t Izah ditemuk4n pengendara motor yg kebetulan melintas dan hendak buang air kecil di sekitar saluran irigasi yg sedang kering itu. Penemuan mayat Izah langsung menggempark4n warga desa.
Polisi yang mendapat laporan segera menggelar olah TKP. Dari hasil sidik jari, mayat Izah kemudian diketahui identitasnya. Dari TKP, polisi juga mengamank4n sejumlah barang bukti. Sedangkan mayat Izah kemudian dievakuasi ke RSUD R Sosodoro Djatikoesoemo untuk diautopsi.
Dari hasil penyelidikan, polisi lalu mengantongi nama Andris yg diduga kuat sebagai pelakunya. Pada Selasa 26 November 2019 sekitar pukul 20.00 WIB, Andris ditangkap di rumahnya. Saat digeledah, polisi juga menemuk4n ponsel dan bukti percakap4n dengan Izah dan temannya, Zainul yang diminta menjemputny4.
pelaku m3ngaku secara terus terang termasuk motif pembunbun yang dilakukannya.
Karena jengkel sering dimintai uang dan di minta tanggungjawab akan kehamilannya, saya kasih minum arak dansaya jer4t l3herny4 pakai tali ujar Andris kepada wartawan dan polisi saat jumpa pers.
tersangka ini sudah dewasa, usianya 19 tahun, tetapi masih sekolah kelas III di salah satu sekolah SMK di Bojonegoro,” terang Budi saat itu.
Rabu, 20 Mei 2020, Andris kemudian dijatuhi vonis hukuman pidana penjara 17 tahun oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro karena terbukti melakuk4n pembunbun berencana.(Yanto)
