Banyumas – Pelayanan RSUD Ajibarang kini tengah menjadi sorotan tajam. Seorang warga Desa Ajibarang, Mela Lusianawati, resmi meminta perlindungan hukum ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Melalui kuasa hukumnya, Advokat H. Djoko Susanto, SH, Mela membongkar rentetan dugaan kelalaian medis ekstrem yang dialami oleh dirinya, bayinya, hingga ayah mertuanya di rumah sakit tersebut.
Langkah hukum ini diambil setelah akumulasi kekecewaan memuncak akibat pelayanan yang dinilai tidak manusiawi dan membahayakan nyawa pasien.
Rentetan 4 Dugaan Kelalaian Fatal RSUD Ajibarang
Berdasarkan keterangan pihak kuasa hukum dan korban, berikut adalah rincian tiga insiden fatal yang dialami oleh keluarga Mela:
》Pasien Stroke Diduga Diabaikan
Perawat Kasus terbaru menimpa ayah
mertua Mela yang sedang dirawat
karena stroke. Saat pasien mengalami
sesak napas berat dan tersengguk-
sengguk, perawat diduga
membiarkannya dan tidak segera
memberikan tindakan nebulisasi
(terapi uap). Kondisi pasien sempat
drop drastis. Petugas baru bergerak
setelah pihak keluarga mengamuk di
rumah sakit. Meski perawat telah
mengakui kesalahan, hingga kini
belum ada bentuk
pertanggungjawaban resmi.
》Kasa Tampon Tertinggal 6 Bulan di
Rahim Usai melahirkan normal, Mela
menderita sakit berkepanjangan,
hingga kesulitan berjalan dan buang
air kecil. Setelah dilakukan
pengecekan, mengejutkan ternyata
ada kasa tampon (kasa lilitan
pascapersalinan) yang tertinggal di
dalam organ intimnya selama hampir
setengah tahun. Saat dikonfirmasi,
dokter yang menangani hanya
bungkam dan langsung menyuruh
Mela pulang tanpa penjelasan.
》Jarum Suntik Menancap di Kaki Bayi
Kecerobohan fatal juga menimpa
bayinya yang baru keluar dari ruang
NICU. Saat tiba di rumah, Mela syok
menemukan sebilah jarum suntik
masih menancap di kaki bayinya di
balik kaus kaki. Tragisnya, pihak
rumah sakit baru datang untuk
mencabut jarum dan meminta maaf
sekitar 5 jam setelah dihubungi oleh
suami Mela.
》Ibu Pascamelahirkan 10 Jahitan
Dipaksa Tidur di Lantai Saat bayinya
dirawat di NICU, Mela yang baru saja
berjuang melahirkan dengan kondisi
mendapat lebih dari 10 jahitan,
mengaku tidak diberikan fasilitas
tempat tidur yang layak. Ia
diperintahkan oleh oknum perawat
untuk tidur di lantai dengan alas
seadanya selama 24 jam.
Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengecam keras tindakan pihak RSUD Ajibarang. Menurutnya, keberadaan jarum suntik yang tertinggal pada tubuh bayi bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan tindakan ceroboh yang melanggar aturan berat.
“Alat suntik itu masuk kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Proses residu dan pembuangannya memiliki prosedur ketat, tidak boleh tercecer apalagi sampai menancap di kaki bayi,” tegas Djoko, Sabtu (30/5/2026).
Djoko juga menyayangkan perlakuan tidak manusiawi terhadap Mela yang disuruh tidur di lantai, padahal status kepesertaannya adalah pasien BPJS Mandiri yang membayar iuran secara rutin setiap bulan.
Langkah Hukum Berikutnya
Menyikapi rangkaian insiden yang merugikan kliennya secara fisik dan psikis ini, tim kuasa hukum menegaskan akan segera melayangkan somasi resmi dan menuntut klarifikasi terbuka dari pihak manajemen RSUD Ajibarang.
Upaya hukum akan terus ditempuh guna menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami seluruh anggota keluarga Mela.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD Ajibarang masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan dan tudingan kelalaian medis tersebut. (Red)
