DJS Ditahan Di Bareskrim

image-5-1.jpeg

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menjebloskan DJS ke rumah tahanan (rutan).

Penahanan dilakukan usai dia diperiksa terkait bandar narkoba Ishak.

“Yang bersangkutan dilakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” jelas Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (19/5/26).

Brigjen Pol. Eko menjelaskan, penahanan terhadap DJS dilakukan setelah selesai menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

“Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh tim penyidik,” ungkapnya.

Sebelumnya dijelaskan pemeriksaan DJS dimaksudkan untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seiring yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/5/26).

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana.(Hidayat)

scroll to top