Menkes Budi Dilaporkan Ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar

Jakarta – Polemik terkait gelar akademik pejabat publik kembali menjadi sorotan setelah Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia.

Kasus tersebut kembali membuka daftar polemik gelar dan integritas akademik yang pernah menyeret pejabat level menteri.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah polemik gelar doktor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Universitas Indonesia.

Polemik bermula setelah Bahlil dinyatakan lulus program doktoral Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia pada Oktober 2024.

Disertasinya berjudul “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.”

Sidang berlangsung di Gedung Makara Art Center UI pada Rabu (16/10/2024), dipimpin oleh Ketua Sidang Prof. Dr. I Ketut Surajaya, S.S., M.A.

Namun, pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia menjadi perbincangan publik.

Gelar doktor tersebut, jadi sorotan setelah beredar isu dugaan plagiasi.

Misalnya, akun X @IbrahimNiar, melakukan pengecekan plagiasi pada disertasi Bahlil menggunakan aplikasi Turnitin, perangkat lunak yang kerap digunakan untuk mendeteksi plagiarisme dalam karya tulis.

Berdasarkan hasil pengecekannya, similirity index disertasi Bahlil mencapai 95 persen dengan karya milik mahasiswa asal UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kemudian, ada warganet yang menelusuri dan menemukan karya mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang diduga diplagiasi disertasi Bahlil.

Adapun karya mahasiswa itu berjudul ‘Pengelolaan Nikel oleh Perusahaan Pertambangan di Indonesia.’

Diberitakan sebelumnya, gelar doktor Bahlil juga menjadi perbincangan lantaran mampu menyelesaikan S3 kurang dari dua tahun atau tepatnya 1 tahun 8 bulan dengan predikat cumlaude.

Merespons hal tersebut, Dewan Guru Besar dan Senat Akademik UI membentuk tim investigasi untuk mendalami dugaan yang muncul.

Dewan Guru Besar UI menggelar rapat Komite I pada Jumat (18/10/2024), yang agendanya diskusi etika dan moral kasus Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG).

Ketua Dewan Guru Besar UI Harkristuti Harkrisnowo mengatakan, memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran dalam kelulusan program doktor Bahlil dari SKSG.

Sementara tim investigasi UIN melakukan pendalaman atas dugaan terhadap disertasi Bahlil.

Lantas, sejumlah akademisi menyebut, tidak terbukti adanya plagiasi pada disertasi Bahlil.

Guru Besar UIN Jakarta, Maila Dinia Husni Rahiem, menilai polemik ini bukan disebabkan oleh plagiarisme, melainkan kesalahan teknis dalam penggunaan Turnitin.

Menurutnya, similarity (tingkat kemiripan) tinggi bukanlah bukti plagiarisme.

Gelar Doktor Ditangguhkan

Beberapa waktu kemudian, gelar doktor Bahlil ditangguhkan sejak November 2024.

Penangguhan itu dilakukan pada November 2024, berdasarkan hasil rapat empat organ UI.

Keputusan ditangguhkannya gelar Doktor milik Bahlil telah ditandatangani Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf.

“Mengingat langkah-langkah yang telah diambil oleh UI, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik,” ungkapnya.

UI juga meminta maaf atas diluluskannya Bahlil dalam program Doktor Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG).

Selanjutnya, pihak kampus bakal melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait tata kelola di program Doktor SKSG.

UI pada Jumat (7/3/2025) mengumumkan hasil rapat koordinasi empat Organ UI terkait rekomendasi pembatalan disertasi Bahlil Lahadalia.

Rektorat UI memberikan sanksi berupa pembinaan terhadap Mahasiswa S3 SKSG, Bahlil Lahadalia.

Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan sanksi pembinaan itu diputuskan atas kesepakatan empat organ UI.

Empat organ UI tersebut, di antaranya Dewan Guru Besar, Majelis Wali Amanat, Senat Akademik Universitas, dan Rektorat.

Selain Bahlil, UI memberikan sanksi pembinaan bagi promotor, ko-promotor hingga kepala program studi SKSG UI.

“Memutuskan untuk melakukan pembinaan. Pembinaan kepada promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan juga mahasiswa yang terkait sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan, proporsional secara objektif,” kata Heri dalam konferensi pers di Fakultas Kedokteran UI, Salemba, Jakarta, Jumat.

Terkait bentuk pembinaan terhadap Bahlil, salah satunya kewajiban memperbaiki disertasi.

Ketua MWA UI saat itu, Yahya Cholil Staquf, menyebut kampus mengakui adanya kelemahan tata kelola internal dalam kasus tersebut.

Di tengah proses evaluasi, Dewan Guru Besar UI bahkan sempat merekomendasikan pembatalan disertasi Bahlil karena dinilai ditemukan sejumlah pelanggaran akademik.

Rekomendasi itu memicu perdebatan luas di kalangan akademisi dan publik mengenai independensi kampus terhadap pejabat negara.

Menkes Budi Gunadi Sadikin dilaporkan oleh lima orang dokter terkait dugaan pemalsuan gelar dan sistem pendidikan di Indonesia ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

Laporan itu diwakili advokat senior OC Kaligis selaku kuasa hukum dari lima dokter.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya pelaporan tersebut.

“Benar dilaporkan Senin 11 Mei 2026 tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” kata Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Dalam laporannya, pelapor memperkarakan dugaan penggunaan gelar akademik insinyur (Ir) yang digunakan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

OC Kaligis menilai penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik perlu sesuai dengan ketentuan hukum dan data pendidikan resmi.

“Jadi kebetulan ini para dokter semua artinya sepakat untuk melaporkan Menkes, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu, pasalnya 272 ayat 2 KUHP Baru dan pasal 69 ayat 1 sistem pendidikan nasional,” ucapnya.

Pelapor telah menyerahkan 10 bukti sebagai bahan pelaporan.

OC Kaligis mengungkapkan sudah melakukan somasi namun tidak ada jawaban ataupun klarifikasi dari terlapor.

“Mestinya dia memakai gelar Drs, bukan Insinyur,” imbuhnya.

Salah satu nama dokter yang masuk nama pelaporan dr Nurdadi Saleh menyebut dari data yang diperoleh bahwa Menkes Budi Gunadi Sadikin bergelar Dokterandes (Drs).

“Karena dia di ITB itu lulusan fisika nuklir gelarnya bukan Ir tapi dokter,” ungkapnya.

Nurdadi Saleh menyayangkan sikap terlapor yang menggunakan gelar Ir pada acara yang formal.

“Apa saja itu, pertama di buku saku tentang UU kesehatan 2023 yang beliau tandatangan gelarnya Ir, kedua saat rapat gelar dengar pendapat di DPR hasil notulensi beliau tandatangan gelarnya Ir,” katanya.(Red)

scroll to top