SAI DARI BUKIT MARWAH KE BUKIT SHOFA

IMG-20260423-WA0000.jpg

Oleh : Ibnu Hajar Mahbub

Rukun haji lainnya selain Wuquf di Arafah dan Thowaf adalah _Sa’i_ yang dilakukan setelah thowaf, baik setelah thowaf qudum maupun setelah thowaf ifadhoh.

_Thowaf Qudum_ adalah thowaf yang dilakukan pada saat memasuki Kota Mekkah, hukumnya sunnah dan bukan merupakan rukun haji. Thowaf Qudum dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada BaituLLOH sebagaimana sholat tahiyyatul Mesjid sebagai penghormatan kepada Mesjid ketika seseorang memasuki mesjid.

_Thowaf Ifadhoh_ adalah thowaf yang dilakukan setelah Wuquf di Arafah dan Mabit di Muzdalifah. Thowaf hukumnya wajib bagi jama’ah haji dan umroh.

Di dalam mengerjakan sa’i harus dilakukan secara tertib yakni dilakukan mulai dari Bukit Shofa dan sesampai di Bukit Marwah baru dihitung satu kali. Untuk kali yang kedua disyaratkan dimulai dari Bukit Marwah, kemudian setelah sampai di Bukit Shofa, baru dikatakan kali yang kedua. Begitulah sampai tujut kali.

Orang yang melakukan ibadah sa’i tidak harus bersuci dan boleh naik kendaraan apa saja, namun yang lebih utama dengan berjalan.

Andaikata orang yang sa’i itu ragu-ragu apakah sudah melakukan sa’i sebanyak tujuh kali atau baru enam kali?
Maka, dalam hal ini harus mengambil jumlah bilangan yang terkecil.

Sai merupakan rukun haji, bagi jama’ah haji yang tidak melakukan sa’i ataupun perjalanan dari Bukit Shofa ke Bukit Marwah kurang dari tujuh kali, maka hajinya tidak sah dan tidak boleh ditebus dengan membayar DAM.

والله اعلم بالصواب

Pondok Aren
Jumat, 08 Mei 2026
20 Dzul Qoidah 1447 H

scroll to top