Cilacap – Lonjakan perkara perceraian di Kabupaten Cilacap kian mencolok. Pengadilan Agama (PA) Cilacap mencatat, rata-rata 60 hingga 70 warga setiap hari mengajukan perkara cerai.
Angka ini menunjukkan tingginya dinamika rumah tangga di wilayah tersebut, terutama di kalangan usia produktif.
Januari–April 2026 Tembus 2.000 Perkara, Didominasi Gugatan Istri
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Agama Cilacap, AF. Maftukhin, mengungkapkan sepanjang Januari hingga April 2026, jumlah perkara yang masuk sudah menembus lebih dari 2.000 kasus. Dari jumlah itu, sebagian besar merupakan perkara perceraian.
“Kalau diakumulasi, perkara yang masuk lebih dari 2.000. Dan untuk perceraian sendiri sudah di atas 1.000 kasus,” jelasnya, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, dari total perkara perceraian tersebut, mayoritas merupakan cerai gugat atau gugatan yang diajukan oleh pihak istri. Sementara cerai talak yang diajukan oleh suami jumlahnya relatif lebih sedikit, yakni sekitar 400-an perkara.
“Didominasi oleh cerai gugat, jumlahnya sekitar 1.500-an. Artinya, mayoritas pengajuan perceraian berasal dari pihak perempuan,” ungkapnya.
Faktor Ekonomi hingga TKW Jadi Pemicu Utama
Menurut Maftukhin, ada beberapa faktor utama yang mendorong tingginya angka perceraian di Cilacap. Faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan, disusul adanya pihak ketiga dalam rumah tangga.
“Alasan ekonomi masih menjadi yang utama. Kemudian disusul faktor perselingkuhan atau pihak ketiga. Kalau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), persentasenya relatif kecil,” jelasnya.
Fenomena pekerja migran, khususnya tenaga kerja wanita (TKW), juga turut menyumbang tingginya angka perceraian. Ia menyebut, kasus perceraian yang melibatkan TKW cukup signifikan, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 30 persen dari total cerai gugat.
“Banyak juga dari kalangan TKW. Biasanya berkaitan dengan ekonomi, tapi tidak sedikit juga karena munculnya pihak ketiga,” ujarnya.
Cilacap Tertinggi di Jateng, Dampak Terbesar ke Anak , Tak hanya tinggi di tingkat regional, angka perceraian di Cilacap bahkan disebut sebagai yang tertinggi di Jawa Tengah. Setiap tahunnya, jumlah perkara yang masuk diperkirakan mencapai sekitar 7.000 kasus, termasuk gugatan, permohonan, dan perceraian.
“Secara provinsi, Cilacap masih mendominasi angka perceraian tertinggi di Jawa Tengah,” tegas Maftukhin.
Ia juga menyoroti dampak serius dari perceraian, terutama terhadap anak. Menurutnya, anak menjadi pihak yang paling dirugikan dalam setiap perpisahan orang tua.
“Risiko paling berat dari perceraian itu dialami oleh anak. Ini yang harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Pihak Pengadilan Agama mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah, untuk lebih aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada keluarga.
“Perlu ada penyuluhan dan kesadaran bersama agar rumah tangga bisa dipertahankan semaksimal mungkin,” pungkasnya.(Redaksi)
