Dua Kasus Penggelapan Mobil Terungkap: Modus Rental Dan Makelar Gadungan

Banyumas – Dua Kasus Penggelapan Mobil Terungkap: Modus Rental Dan Makelar Gadungan.

Hanya dalam waktu dua hari, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap dua skandal penggelapan mobil yang mengguncang wilayah Purwokerto Barat dan Purwokerto Selatan.

Meski memiliki modus operandi yang berbeda, keduanya memiliki satu kesamaan fatal: mengeksploitasi kepercayaan korban.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat. “Ini perhatian serius. Pelaku tega mengkhianati kepercayaan dalam kerja sama rental maupun jual beli,” ujarnya.

Modus 1: Kedok Bisnis Rental di Pasirmuncang

Tersangka JZ (31), seorang pemilik usaha rental mobil, kini harus berurusan dengan hukum setelah mengkhianati rekan bisnisnya sendiri.

》Kronologi: Korban berinisial PRY (43),
seorang guru, menitipkan armadanya
untuk dikelola sebagai mobil rental.
Lengkap dengan surat perjanjian tertulis,
korban merasa investasinya aman.

》Pengkhianatan: Alih-alih disewakan, JZ
justru menggadaikan unit tersebut
secara diam-diam demi keuntungan
pribadi.

》Barang Bukti: * 1 Unit Honda Brio Satya
(2024)

》1 Unit Honda Mobilio (2018)

》Titik Balik: Korban mulai curiga saat
keberadaan unit tidak jelas dan laporan
bagi hasil macet, hingga akhirnya
melapor ke pihak berwajib.

Modus 2: Rayuan Maut “Makelar” Gadungan

Di wilayah Purwokerto Selatan, tersangka GPBI (32) melancarkan aksi tipu-tipu dengan dalih membantu penjualan unit agar lebih cepat laku.

》Siasat Pelaku: Terjadi antara Agustus
hingga Oktober 2025, pelaku meminjam
kendaraan korban dengan alasan
“prospek pembeli.”

》Kerugian Beruntun: Pelaku
menggadaikan unit milik korban LLG
dan rekannya. Total kerugian mencapai
Rp75 juta, termasuk biaya yang harus
dikeluarkan korban untuk menebus
kembali mobil mereka sendiri.

》Unit Terlibat:

》1 Unit Nissan Evalia (2012)

》1 Unit Honda Brio Satya (2017)

Barang Bukti & Proses Hukum

Saat ini, kedua “predator kepercayaan” tersebut telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Banyumas. Polisi bergerak cepat menyita berbagai alat bukti kunci, di antaranya:

1. Dokumen perjanjian kerja sama tertulis.

2. Surat-surat kendaraan (STNK/BPKB).

3. Bukti transaksi keuangan dan mutasi
rekening yang mencurigakan.

Pesan Kepolisian: Kejahatan ini seringkali terjadi di lingkaran terdekat. Polresta Banyumas menghimbau warga untuk tidak hanya mengandalkan “kepercayaan” atau “kenalan lama”, melainkan wajib melakukan pengawasan ketat dan verifikasi berkala dalam setiap kerja sama aset bernilai tinggi.(Red)

scroll to top