Swanara – Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), petasan diartikan sebagai mercon. Berbeda dengan kembang api yang umumnya digunakan untuk hiburan visual, mercon mengandung bahan peledak yang menimbulkan suara keras dan berpotensi membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.
Di Indonesia, penggunaan mercon sering meningkat saat bulan Ramadan. Namun, karena sifatnya yang mudah meledak dan berisiko tinggi, pemerintah melarang peredaran serta penggunaannya secara ilegal.
Dasar Hukum Kepemilikan Obat Petasan
Kepemilikan, penyimpanan, maupun penggunaan obat petasan diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang tanpa hak membuat, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, membawa, atau menggunakan bahan peledak dapat dikenakan sanksi pidana berat, berupa:
Hukuman mati, atau
Penjara seumur hidup, atau
Penjara sementara paling lama 20 tahun.
Yang dimaksud dengan “bahan peledak” dalam aturan ini mencakup seluruh benda yang dapat menimbulkan ledakan, termasuk bahan kimia yang digunakan dalam pembuatan mercon.
Dengan demikian, obat petasan atau bahan dasar mercon termasuk dalam kategori bahan peledak yang diatur secara ketat oleh hukum.
Tindak Pidana Terkait Penggunaan Petasan
Selain kepemilikan, penggunaan petasan yang membahayakan orang lain juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain:
Jika dilakukan bersama-sama (lebih dari satu orang)
Pelaku dapat dikenakan Pasal 170 ayat (1) KUHP, yaitu tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang.
Ancaman hukuman: penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika dilakukan secara individu
Pelaku dapat dijerat Pasal 187 KUHP, khususnya terkait perbuatan yang menimbulkan ledakan atau kebakaran.
Ancaman hukuman: penjara paling lama 12 tahun, apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum terhadap barang atau lingkungan.
Kesimpulan
Kepemilikan obat petasan bukan sekadar pelanggaran ringan, melainkan tindak pidana serius yang dapat berujung pada hukuman berat hingga puluhan tahun penjara. Hal ini karena bahan tersebut dikategorikan sebagai bahan peledak yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
Masyarakat diimbau untuk tidak memproduksi, menyimpan, maupun menggunakan petasan secara ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan diri sendiri dan orang lain. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu menekan peredaran bahan peledak ilegal, khususnya menjelang momen-momen tertentu seperti bulan Ramadan.(Redaksi swanara)
