Polda Metro Jaya Ungkap Cara Pembunuhan Suami Siri

image-1-4.jpeg

Jakarta – Polisi mengungkap cara tersangka Ahmad Ronny Hasiholan alias RH (44) membunuh istri sirinya yang berinisial DH (56).

RH mengaku menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan yang dilawan korban dengan cara mencakarnya.

“Setelah itu, tersangka langsung mencekik korban menggunakan tangan kiri pelaku hingga korban lemas atau tidak berdaya,” jelas Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marabessy, Selasa (10/3/26).

Dalam kondisi lemas, ujarnya, tersangka RH langsung mengikat leher korban menggunakan tali rafia.

Hal itu dilakukan tersangka untuk memastikan istri sirinya meninggal dunia.

“Tersangka menunggu selama kurang lebih 1 jam sambil melihat kondisi korban. Kemudian setelah korban sudah tidak bernyawa, tersangka langsung menarik korban masuk ke dalam kamar korban,” ungkapnya.

Tersangka RH kemudian menyeret jasad korban ke dalam kamar dan menutupinya dengan karpet sampai ditaburi bubuk kopi sebelum meninggalkan rumah. Usai melakukan pembunuhan, tersangka mengambil handphone korban serta membawa sepeda motor milik korban dan meninggalkan lokasi.

RH telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 458 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului dengan tindak pidana lain.(Redaksi swanara)

scroll to top