BANYUMAS – Terdakwa berinisial AHU, dinyatakan terbukti secara sah menjual minuman beralkohol tanpa izin oleh Majelis hakim dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto, Selasa (3/3/2026) siang.
Hal tersebut menjadi bagian dari langkah cipta kondisi yang digencarkan oleh jajaran Polresta Banyumas melalui Polsek Purwokerto Selatan.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum AKP Iqbal, S.E., membacakan dakwaan bahwa terdakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2014 mengenai pengendalian, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol. Dua anggota Polri, Aiptu Tony Prasanto dan Briptu Nandito Seno Aji, S.H., turut dihadirkan sebagai saksi.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penindakan ini bukan semata soal sanksi, melainkan langkah preventif untuk menjaga ketertiban umum. Pasalnya, tidak sedikit kasus kriminalitas yang berawal dari konsumsi minuman keras.
“Penegakan Perda ini kami lakukan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif. Peredaran miras berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, operasi cipta kondisi akan terus dilakukan secara konsisten. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman keras, serta meningkatkan pengawasan di lingkungan masing masing.
“Kami berharap peran aktif masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Partisipasi aktif warga adalah kunci utama mencegah gangguan kamtibmas sejak dini, jika menemukan aktivitas serupa, segera laporkan,” tegasnya.
Dalam sidang berlangsung sekitar 20 menit tersebut Majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 ribu dengan subsider kurungan tujuh hari kepada terdakwa AHU.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P
