Jakarta – Polda Metro Jaya akan mendalami klaim dari Bani Bayumi yang mengalami luka di bagian kemaluan akibat perlakuan istrinya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri di Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menjelaskan pihak kepolisian akan menurunkan tim kedokteran untuk mempelajari klaim luka sang suami.
“Tim kedokteran ini untuk mempelajari lagi luka-luka daripada korban, termasuk tersangka sang suami ini, apakah lukanya ini merupakan akibat langsung dari perbuatan yang dilakukan oleh sang istri,” jelasnya.
Klaim dari sang suami dikatakan mengalami luka di bagian kelamin saat keduanya cekcok dan sang istri terkena bubuk cabai yang dilakukan oleh suami. Tim kedokteran akan mendalami apakah luka yang dialami memang langsung akibat dari yang dilakukan istri.
“Kita mendapatkan informasi bahwa, mohon maaf, ada pembengkakan yang sangat besar terhadap kemaluan atau pun testis dari pada suami, besar sekali itu. Ada surat keterangan dokter, ini kita sedang dalami apakah ini akibat langsung dari perbuatan daripada korban ini,” katanya.(Redaksiswanara)