20 Liter Ciu Diamankan Polsek Kedungbanteng Polresta Banyumas Saat Operasi Pekat Candi 2026 Diawal Ramadhan

b97b2b3b1dc1fc46bd681d4256d1cdeb.jpeg

BANYUMAS – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat bulan suci Ramadan terus digencarkan jajaran Polresta Banyumas. Salah satunya melalui Operasi Cipta Kondisi yang dilaksanakan personel Polsek Kedungbanteng di wilayah hukumnya, Jumat (20/2/2026) pagi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menyasar peredaran minuman keras (miras) ilegal di lingkungan permukiman warga. Hasilnya, sebanyak 20 liter minuman keras tradisional jenis ciu berhasil diamankan dari sebuah rumah milik warga berinisial SMI di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, razia ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Candi 2026 yang bertujuan menciptakan situasi kondusif menjelang dan selama Ramadan 1447 Hijriah.

“Peredaran minuman keras berpotensi memicu gangguan kamtibmas seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kami lakukan langkah preventif melalui razia untuk menekan potensi gangguan tersebut,” ujar Kapolresta.

Ia menegaskan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala guna mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Banyumas.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi minuman beralkohol tanpa izin. Warga diminta turut berperan aktif menjaga lingkungan dari potensi gangguan keamanan, terlebih saat Ramadan yang identik dengan meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk tidak mengonsumsi minuman keras, tidak menyimpan maupun menggunakan petasan atau mercon, apalagi meracik bahan peledak secara mandiri yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain di sekitar,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta menggunakan kunci ganda.

Selain itu, warga diminta untuk selalu waspada dalam menjaga keamanan harta benda dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, seperti mematikan kompor, aliran air, serta instalasi listrik guna mencegah risiko kebakaran maupun kejadian yang tidak diinginkan. Serta segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Barang bukti miras yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kedungbanteng untuk proses lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan nantinya dapat berlangsung dengan khusyuk tanpa gangguan yang dipicu oleh pengaruh alkohol.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter D.E.P

scroll to top