Riau – Kapal Polisi (KP) KEDIDI–3015 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap dan menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) ilegal di wilayah Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau, pada Senin dini hari, 9 Februari 2026.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan WNA. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel KP. KEDIDI–3015 melaksanakan pemantauan dan penyelidikan di Jalan Purwo Salim, Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan.
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati dua unit kendaraan roda empat, masing-masing Honda BR-V dan Toyota Avanza, yang mengangkut 18 orang WNA tanpa dokumen keimigrasian yang sah. Seluruh WNA tersebut diamankan bersama dua orang pengemudi kendaraan untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kapal Polisi Kedidi–3015, Iptu Tri Ari Muhammad Fauzi, S.Tr.Pel., menjelaskan bahwa tindakan cepat yang dilakukan jajarannya merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Indonesia.
“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat. Hasilnya, dua kendaraan berhasil kami hentikan dan ditemukan 18 orang WNA tanpa dokumen resmi. Seluruhnya langsung kami amankan untuk mencegah terjadinya tindak pidana lanjutan,” ujar Iptu Tri Ari.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti sinergi antara Polri dan masyarakat dalam mencegah kejahatan lintas negara, khususnya di wilayah pesisir yang rawan dijadikan jalur ilegal, pungkasnya….
Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber : Pidkorpolairud
Reporter hidayat
