Debitur Minta BTN Riau (BUMN) Tinjau Ulang Kredit Covid-19, Surat Sejak 2025 Tak Digubris.

IMG-20251017-WA00121.jpg

Pekanbaru — swanara.com – 29 Januari 2026, Seorang debitur Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah Riau menyampaikan permohonan klarifikasi dan peninjauan kembali atas kebijakan penaguhan dan perubahan struktur kredit yang diterapkan pasca program restrukturisasi Covid-19.

Debitur menyebutkan bahwa pada masa pandemi Covid-19, pihak bank menetapkan penangguhan kredit selama 2 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kebijakan tersebut berubah menjadi 4 tahun, tanpa penjelasan tertulis yang rinci dan tanpa persetujuan debitur secara jelas.

Permohonan peninjauan kembali telah disampaikan secara resmi kepada manajemen BTN Riau sejak September 2025. Hingga saat ini, debitur menyatakan belum menerima balasan atau tanggapan resmi dari pihak bank terkait permohonan tersebut.

Akibat perubahan kebijakan tersebut, beban kredit debitur mengalami peningkatan. Angsuran bulanan yang semula sebesar Rp529.000 berubah menjadi Rp610.000, disertai perpanjangan masa kredit yang dinilai memberatkan dan berpotensi menimbulkan kerugian jangka panjang bagi debitur.

Debitur berharap pihak BTN Riau melakukan peninjauan ulang dan normalisasi kredit sesuai dengan semangat restrukturisasi Covid-19 serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, debitur juga meminta perhatian dari BTN Pusat dan pemangku kebijakan terkait, agar kebijakan restrukturisasi benar-benar dijalankan secara adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.

Hingga rilis ini disampaikan, Bank BTN Kantor Wilayah Riau belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan peninjauan kembali tersebut.

Redaksi/Tim.

scroll to top