Tangerang – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengancam akan memidanakan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Benyamin Davnie.

Hal ini terkait penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kabupaten Serpong, yang mengakibatkan penumpukan sampah di berbagai sudut kota.
“Berdasarkan Pasal 40 Undang-Undang 18/2008, sampah merupakan tanggung jawab Wali Kota,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Menurut dia, di sana tercantum ancaman pidana minimal empat tahun jika tidak tertangani dengan benar.
Hanif mengaku pihaknya sedang mendalami terkait konteks ini karena hukum tidak boleh dikesampingkan.
“Meskipun kami berteman dengan Pak Wali Kota, dasar hukum tetap harus dilakukan,” katanya.
Menteri selanjutnya menyampaikan langkah-langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Wali Kota Tangerang Selatan.
Terutama untuk menyikapi dengan sangat serius permasalahan sampah di kota tersebut.
“Secara teknis pada Mei 2024 kami telah memberikan sanksi dengan menutup dan membenahi TPA Cipeucang,” ujarnya.
Namun, lanjut Hanif, dinamika yang cukup serius sehingga akhirnya TPA tersebut dibuka kembali.
“Kami meminta penanganan sampah di kota ini kembali dilakukan di TPA Cipecang sambil dilakukan penataan,” ujarnya.
KLH dan Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangsel selanjutnya akan memaksimalkan penanganan material recovery facility pada semua unit di sana.
Menurut Hanif, berikutnya KLH akan akan melakukan penegakan hukum kepada semua pemilik kawasan industri, pertokoan, serta perumahan besar. “Kami membidik mereka yang tidak menyelesaikan masalah sampahnya sendiri,” ujarnya.
Tim gabungan KLH dan Pemkot Tangsel akan turun menyisir semua pemilik kawasan.
“Kami akan berikan sanksi jika tidak menyelesaikan sampahnya sendiri,” ujarnya.
Selanjutnya Hanif menyatakan akan berkomunikasi langsung dengan Gubernur Banten, Andra Soni, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ini dilakukan berdasarkan surat Wali Kota Tangsel untuk bersama-sama membantu masa darurat sampah ini.
“Pada masa darurat ini, TPA Cipecang hanya mampu menerima 400 ton per hari, sementara sampah di sini 1.100 ton per hari,” ucapnya.
Sisa sampah 600 ton per hari lebih ini harus ditangani kedaruratannya.
Menteri mengaku sudah meninjau TPA Galuga dan Lulut Nambo di Kabupaten Bogor untuk mencari alternatif pembuangan sampah dari Tangsel.
“Saya akan meminta tolong untuk kedaruratan ini sampai penanganan yang subtansinya sementara akan dilakukan di Serang,” ujarnya.
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengaku optimistis TPU Cipeucang siap sampai 26 Juni 2026, sebelum menggunakan teknologi lainnya.
“Silakan membuang sampah ke TPA Cipecang, tetapi nanti lihat kondisi di lapangan,” ujarnya.
Menurut Benyamin, jalan masuk menuju TPA sedang diselesaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tangsel.
“kami akan mencari lahan di TPA Cipeucang untuk transit sampah sebelum diolah di landfill 3 dan 4,” ujarnya.(Redaksi swanara)
