Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus Narkoba

Screenshot2025-11-19171433_834858.png

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan mengungkap 12 kasus narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang November 2025.

Dari 12 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan total 15 tersangka yang terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Cirebon dalam memerangi narkoba.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut terdiri dari 6 kasus sabu-sabu, 3 kasus ganja kering, 2 kasus sediaan farmasi tanpa izin, dan 1 kasus peredaran tembakau sintetis.

Berbagai jenis narkotika berhasil diamankan dari para tersangka.

Para tersangka ditangkap dari berbagai lokasi yang tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon serta satu kecamatan di Kota Cirebon.

Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba telah merambah berbagai wilayah di Cirebon.

Modus transaksi yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari transaksi tatap muka, sistem bayar di tempat (COD), hingga metode lain yang disesuaikan dengan situasi di lapangan.

Polisi terus mengembangkan strategi untuk mengungkap berbagai modus operandi yang digunakan para pengedar narkoba.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 24,16 gram sabu-sabu, 1.153 gram ganja kering, 1.477 butir obat keras terbatas, serta 7,14 gram tembakau sintetis.

Para tersangka kini dijerat pasal sesuai jenis pelanggarannya dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas guna menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(Redaksi swanara)

scroll to top