Masyarakat Resah,,!!! Instalasi Minyak Crude Palm Oil (CPO) Atau Minyak Mentah Kelapa Sawit Oleh PT Musimas Mengalami Kebocoran

IMG-20220512-WA0064.jpg

Swanara-com. Kamis,(12/05/2022),Batam. Masyarakat Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. merasa resah dengan adanya Instalasi pengelolaan minyak Crude Palm Oil (CPO), atau minyak mentah kelapa sawit yang mengalami kebocoran sehingga, mengalir keluar dari PT Musimas.

hal tersebut terjadi pada Rabu 11/05/2022, pada pukul 09:00 WIB . Yang menimbulkan adanya aroma yang kurang sedap sehingga, masyarakat sekitar dan khususnya bagi jemaah masjid Jamiu’l Maghfiroh yang letaknya berdekatan dengan kawasan dari area tersebut merasa terganggu, oleh aroma yang menusuk hidung setiap sedang melakukan ibadah di masjid tersebut.

Dengan adanya hal tersebut, bisa di katakan terjadinya sebuah kelalaian oleh manajemen perusahaan sehingga terjadi nya kebocoran dan tercemar nya lingkungan.

Jika pencemaran lingkungan tersebut terjadi karena perusahaan lalai sehingga mengakibatkan di lampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang mana hal tersebut mengakibatkan orang mati, maka di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit 3(tiga) milliar, dan paling banyak 9 (sembilan) miliar.

Adapun pemulihan fungsi lingkungan hidup yang di lakukan dengan tahapan:(3).
a). Penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran.
b). remediasi. (Upaya pemulihan pencemaran lingkungan hidup untuk memperbaiki mutu lingkungan hidup).
c). rehabilitasi. (Upaya pemulihan untuk mengembalikan nilai, fungsi, dan manfaat lingkungan hidup termasuk upaya pencegahan kerusakan lahan, pemberian perlindungan, dan memperbaiki ekosistem).
d). restorasi. (Upaya pemulihan untuk menjadikan lingkungan hidup atau Bagian-bagiannya berfungsi kembali sebagaimana semula). dan/atau.
e). cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Jadi seharusnya, perusahaan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan, melakukan penanggulangan pencemaran yang salah satu nya adalah memberikan informasi peringatan pencemaran kepada masyarakat adanya informasi peringatan dapat mencegah adanya masyarakat yang meminum air sungai maupun tanah yang sudah tercemar.

Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi tersebut.

Awak media Swanara-com sudah mengklarifikasi Kepada ” Bapak Nopri, Akan tetapi, beliau sudah tidak lagi di PT tersebut, dan kemudian beliau memberikan nomor kontak WhatsApp “Pak Bendra, Humas PT Musimas.

Kemudian awak media Swanara-com langsung menghubungi nomor tersebut melalui pesan WhatsApp untuk mengklarifikasi terkait hal yang di maksud, Sampai berita ini di terbitkan belum juga ada jawaban.

Reporter Swanara-com: Pindo,'(S).

scroll to top