Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan

WhatsApp-Image-2024-08-13-at-07.40.59-768x1024-1.jpeg

Empat Lawang – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Galang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

Bhabinkamtibmas yang terlibat, Brigpol Bairul dan Briptu Bagus Wijaya P, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat dijelaskan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan adalah tindak kejahatan yang merusak lingkungan, termasuk flora dan fauna, serta mencemari udara dengan asap polusi. Masyarakat diingatkan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan selama 12 tahun, sesuai dengan Pasal 187 KUHP.

Petugas Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan kelestarian alam, serta mendukung keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Pemilu agar berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Selama kegiatan, situasi di wilayah tersebut dalam keadaan aman dan kondusif.(Redaksi swanara)

scroll to top