Bandung – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K. mengatakan bahwa Polisi gelar konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan berencana Jo Pembunuhan yang diungkap oleh Sat Reskrim Polresta Bandung, yang dilaksanakan pada hari Rabu 29 mei 2024 pukul 13.00 WIB di Polresta Bandung Polda Jabar.
Pada konferensi pers tersebut Sat Reskrim Polresta Bandung Polda Jabar hadirkan 3 (tiga) orang tersangka yang menewaskan Sdr. Ahmad (24 th) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung. 3 (tiga) orang tersangka yakni Sdr. M.A A (21 th), Sdr. MAR (16 th) dan Sdr. MA (17 th) dari ke tiga nya merupakan warga Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung.
Adapun peranan tersangka Sdr. M.AA dalam kasus tersebut melakukan penusukan, memantau korban dan membuntuti korban Sdr. Ahmad, sementara Sdr. MAR mengendarai sepeda motor Sdr. MAA, juga ikut memantau korban dan membuntuti korban, sedangkan peranan Sdr. MA tersangka yang di bonceng ditengah ikut memantau korban mengejar korban dan membuntuti korban.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/250/V/2024/SPKT/ POLRESTA BANDUNG/POLDA JABAR, tanggal 28 Mei 2024 a.n pelapor Sdr. IDA ANDRAYANI Tentang Tindak Pidana Pengeroyokan dan atau Pembunuhan. Kejadian tersebut terjadi pada Selasa tanggal 24 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Cingcin, Soreang Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K, menjelaskan, kronologis, awalnya korban sedang berdiri didepan mesjid Nurul Hikmah Jl. Raya Gading Tutuka Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, kemudian datang pelaku bersama kedua temannya menggunakan sepeda motor bebek berwarna hitam, lalu menghampiri dan langsung menusuk korban beberapa kali kearah perut korban menggunakan pisau dapur yang dibawa oleh tersangka.
“Kemudian tersangka dan kedua temannya tersebut langsung pergi meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka. Selanjutnya korban yang sudah tergeletak bersimbah darah dibawa ke RSUD Otista oleh beberapa orang warga setempat yang ada di TKP dan korban dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, lanjut pKombes Pol. Jules Abraham Abast, 1 (satu) buah Pisau Dapur 1 (satu) buah Jaket GBR, 1 (satu) unit Hand Phone Realme berwarna biru, 1 (satu) buah jaket hoodie hitam, 1 (satu) buah jaket kulit, 1 (satu) buah kaos hitam, 1 (satu) buah celana panjang SMA warna abu, 1 (satu) unit sepeda motor bebek merk Honda Supra Fit dan 1 (satu) unit sepeda motor Matic Merk Honda Beat.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka terjerat Pasal 340 KUHPidana Jo.pasal 338 KUHPidana Jo.55 ayat 1 poin 1e KUHpidana dengan ancaman Pasal 340 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun. Pasal 338 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya 15 (lima belas) tahun. Pasal 55 ayat 1 point 1e KUHPidana dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan,” katanya.(Redaksi swanara)