5 Bulan Buron , Pria Sumsel Yang Sebar Video Mesum Dengan Pacar Ditangkap

444277145.webp

Palembang – Polisi menangkap pemuda berinisial MR (18) setelah sempat lima bulan buron dan ditetapkan DPO dalam kasus penyebaran video mesum dengan sang pacar di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kepada polisi, pria yang baru ditangkap di Muara Bungo, Jambi itu mengaku nekat menyebarkan video mesumnya karena cemburu korban bersama pria lain.

“Untuk pelakunya sendiri sudah kita tangkap. Tersangka sudah ditahan atas perbuatannya,” kata Kasi Humas Polres Muba AKP Susianto dikonfirmasi detikSumut, Jumat (20/1/2023).

Dijelaskannya, kejadian tersebut bermula ketika pelaku yang berpacaran dengan korban, F (16), diduga cemburu. Pelaku cemburu setelah mengetahui kekasihnya itu sedang dekat dengan pria idaman lain.

“Pelaku ngakunya korban merupakan pacarnya yang sudah dia setubuhi. Dia ngakunya cemburu dengan korban,” katanya.

“Seiring perjalanan waktu pelaku curiga korban menjalin hubungan dengan laki-laki lain dan karena sakit hati video rekaman asusila antara dirinya dengan korban sempat dishere ke pihak lain,” katanya.

Video tersebut, lanjutnya, sempat heboh sekitar lima bulan lalu hingga akhirnya diketahui orang tua korban. Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Muba.

“Karena orang tua korban tak terima melihat video asusila tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke kita. Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Polres Muba langsung bergerak melakukan penyelidikan. Namun saat akan dilakukan penangkapan saat itu, pelaku ternyata kabur dari tempat tinggalnya,” katanya.

Dalam pelariannya, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai DPO itu kabur ke Kabupaten Muaro Bungo, Jambi. Kemudian polisi yang mengendus keberadaan pelaku, pada Minggu (15/1) lalu melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan, saat ini pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Pelarian MR berakhir setelah yang bersangkutan ditangkap ditempat persembunyiannya di Muara Bungo Jambi. Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu ditahan, dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) juncto Pasal 76D Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Susianto.(redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top