5 Anggota Polres Pekalongan Kota Jalani Sidang BP4R

IMG-20230113-WA0046-5-768x512-1.jpg

Pekalongan – Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng menggelar sidang BP4R (Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk) di Aula Mapolres Pekalongan Kota, Jumat (13/01/2023).

Kegiatan sidang BP4R dipimpin langsung oleh Wakapolres Pekalongan Kota Kompol Hj. Pariastutik, S.H., didampingi Kabag SDM Kompol Trismiyanto.S.H.,M.H dan dihadiri Wali dinas, Rohaniawan Aiptu H. Hadi Margono, Perwakilan pengurus Bhayangkari, Wali/Orang Tua, Tamu Undangan, serta Calon Pengantin.

Adapun 5 (Lima) anggota yang melaksanakan sidang BP4R yaitu Briptu Faisal Riadi, Briptu Duwi Latifansyah, Briptu M Lukman Mudzakir, Briptu Aditya Rahmat Febrianto dan Briptu Dafit Dwi Saputra., S.H.

BP4R diadakan sebagai tahapan setiap anggota Polri sebelum melangsungkan pernikahan, dengan harapan untuk membina keharmonisan rumah tangga anggota Polri kedepannya. Bagi yang akan menikah, BP4R dimaksudkan untuk memberikan pembinaan dan putusan apakah pasangan sudah sesuai ketentuan untuk kemudian diberikan rekomendasi melaksanakan pernikahan.

Selain anggota yang hadir, Kelima calon dan orangtua dari masing-masing calon ikut serta dalam sidang BP4R. Hal tersebut dimaksudkan agar para orangtua mengetahui dan memberikan persetujuan kepada putra dan putrinya yang akan melangsungkan pernikahan.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi,S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Sihumas Iptu Purno Utomo, S.H., menjelaskan, Sidang nikah ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasangannya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan dan mengetahui sejauh mana kesiapan anggota Polri dan pasangannya untuk melakukan pernikahan mengingat tugas dan tanggung jawab polri yang sangat berat.

“Dalam proses sidang ini para calon suami istri di berikan nasihat, pembinaan dan pegertian serta harapan tentang harus saling menghargai dalam membina keluarga dan juga sebagai istri nantinya harus mendukung tugas-tugas suami.

Kepada anggota dan pasangan sidang nikah agar mempersiapkan diri untuk menuju ke rumah tangga Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dan memberikan arahan serta petunjuk kepada kedua calon mempelai agar mengerti tugas dan peran jika sudah berumah tangga nantinya, imbuhnya.

Sumber Humas Polres Pekalongan Kota
Reporter Yanto dan Hidayat

scroll to top