*Wowwww,,,!!! Apakah Benar Pasum Perumahan Merlion Square Batu Aji Di Perjual Belikan, “Adakah Yang Bisa Menjawab?

IMG-20230730-WA0003.jpg

Swanara.com, Minggu 30/07/2023, Batam. Pada hari Jumat tgl 28/07/2023 jam 14.00.wib, warga Merlion squer kec. batu aji hadiri undangan mediasi dari unit intelkam Kanit 2 Polresta Barelang yang di ketuai oleh Bapak Iptu Sukamto Manulang di ruangan pertemuan intelkam.

Tim Penyelesaian Fasum Fasos Merlion Squqre ( TPFFMS) dan perangkat RT/RW 020 Perumahan Merlion Square dan juga perwakilan RW dari 2 kelurahan yaitu Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Riau Kecamatan Sekupang yang berada sekitaran Marina Basecamp yang turun dan didampingi 100 orang lebih terdiri dari Bapak-bapak dan Ibu-ibu Warga Merlion sebagai konsumen yang tertipu pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 mendatangi Kantor Kapolresta Barelang guna memenuhi undangan dari pihak Polresta yang mengagendakan mediasi dengan pihak-pihak terkait dalam permasalahan Lahan FASUM PENDIDIKAN di Merlion Square yg sudah cukup begitu lama sejak 2010 sampai sekarang.

Yang hadir dalam rapat tersebut dari Pihak BP Batam, Disdik kota Batam, Lurah Tanjung Uncang, satpol PP, Ditpam, jajaran kepolisian, Yayasan. Akan tapi pihak yang jadi sumber permasalahan lagi lagi mangkir datang yaitu Developer PT.SENTEK yg terkesan kebal hukum karena tidak pernah mau mengindahkan atau hadir ketika di panggil baik di jajaran Eksekutif, Legeslatif dan Kepolisian yang ada di kota Batam Bandar Kota Madani ini.

Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Iptu Sukamto Manulang Kanit II Polresta Barelang.
Kemudian Pimpinan rapat mempersilakan dari perwakilan Warga yang pertama Suryadi mewakili Saparin ketua RW 020 yang tidak bisa hadir dikarnakan kondisi kesehatan kurang fit, kemudian dilanjutkan oleh penjelasan dari Chairizal Abdul Chalid selaku Ketua TPFFMS Ditambahkan lagi penjelasan oleh Anggun Hidayatullah (sekretaris), Andi Saputra SH (Bagian Hukum) dan terakhir Dadang Wahid S.Kom.Mm (Wakil Ketua). ke 5 orang dari Perangkat dan TPFFMS yg merupakan perwakilan warga dengan secara bergiliran dengan gamblang memaparkan secara jelas, lengkap dan detail tentang akar permasalahan dan apa yang menjadi tuntutan Warga Merlion Square sebagai konsumen dan Warga Marina – Basecamp sebagai masyarakat kota Batam yang berada di sekitaran dan berdekatan serta bersentuhan langsung manfaat FASUM PENDIDIKAN MILIK PEMERINTAH KOTA BATAM tersebut. Dasar hukum dan aturan Fasum / Fasos sudah disampaikan begitu juga dengan dugaan pelanggaran dan cacat hukum dalam permasalahan ini yg dilakukan pihak Developer PT.SENTEK, dan BP Batam serta BPN Batam dengan runut dipaparkan.

Kemudian rapat dilanjutkan permintaan penjelasan perizinan operasional sekolah oleh Dinas Pendidikan Batam yang dalam hal ini di sampaikan oleh Sugiono (Kasi perizinan dasar menengah Disdik Kota Batam) ia mengatakan, “Sampai saat ini Disdik Kota Batam belum mengeluarkan izin pada sekolah Suluh Aditya Bangsa tersebut, dikarenakan belum memiliki kelengkapan administrasi salah satunya ialah studi kelayakan yaitu surat dukungan Warga, Perangkat RT/RW, Lurah dan camat di wilayah dimana sekolah tersebut akan didirikan” hanya itu saja tutup Sugiono KASI perizinan Disdik.

Perwakilan dari BP Batam sebagai pembicara berikutnya yang disampaikan bagian Lahan tetapi tidak masuk dalam substansi permasalahan terkesan gagal faham karna yang di sampaikan tidak ada korelasinya atau tugas mereka dari bagian lahan BP BATAM, bahkan ada sedikit protes karna beliau mengatakan sumber masalah masyarakat menolak karna didirikan oleh kelompok agama tertentu. yang membuat dari pihak yayasan mengganggap ada unsur SARA nya.
hanya singkat saja penjelasannya.
Padahal Warga sangat berharap dari BP Batam lah yang bisa mengurai atau setidaknya menjelaskan sumber permasalahan tersebut secara administrasi perizinan awal terbitnya sertifikat yang sarat dengan salah dan bermasalah itu.

Setelah penjelasan perwakilan BP Batam tersebut ketua TPFFMS meminta kepada pimpinan rapat untuk bertanya langsung ke perwakilan BP awalnya pimpinan keberatan dikawatirkan ada perdebatan tetapi Ketua dan warga berteriak diberikan kesempatan, akhirnya Pimpinan Rapat mempersilahkan.

Saya hanya ingin menanyakan dua pertanyaan yang cukup Bapak jawab IYA atau TIDAK…
Pertanyaan pertama: Apakah lahan tersebut masih FASUM/FASOS…?
Di Jawab: pada prinsipnya itu masih FASUM PENDIDIKAN.

Dilanjutkan pertanyaan kedua: Apakah FASUM/FASOS BOLEH DI PERJUAL BELIKAN atau di HIBAH…?

Pada jawaban kedua ini Perwakilan BP terkesan mengalihkan arah lain jawabannya kemudian dipotong lagi pertanyaan oleh ketua yg hadir ” Bapak cukup jawab IYA dan TIDAK..di sertai teriakan warga yg lainnya.. akhirnya BP mengatakan Bapak sudah tau jawabannya yg dalam arti kata FAUM/FASOS tidak boleh diperjualbelikan atau dihibahkan ini sesuai dgn nota dinas yg PPNS BMPTSP Kota Batam yang di Tujukan kepada walikota BATAM. dan juga Pak Zul dari BP Batam ketika RDPU di DPRD BATAM yang dipimpin ketuanya Nurdianto atau Cak Nur.
Di pertemuan tersebut pihak BP Batam mengatakan tidak bisa menjelaskan di rapat ini, spontan Suryadi mewakili RW 020 serta TPFFMS beserta ibu bapak warga yang hadir di rapat itu serentak teriak “Kalau gitu pulang aja Kita, percuma PT.SENTEK tidak bisa dihadirkan dan BP sudah tidak menyelesaikan disini.

Pada saat mau bubar dari salah seorang pihak Yayasan teriak ada unsur SARA oleh karena itu Warga yg hadir terlebih ibu-ibu terpancing terjadilah keributan tapi bisa di redam pihak kepolisian.
Ketua TPFFMS sempat berteriak “JAGAN KALIAN MULAI ISU SARA YA, SELAMA INI KAMI BERSABAR WALAUPUN KAMI TAU AWAL MULA MASALAH INI DARI SARA TAPI SENGAJA TIDAK KAMI MUNCUKAN. KAMI INGIN BATU AJI DAN BATAM INI SELALU KONDUSIF JADI
JANGAN KALIAN MULAI YA JANGAN KALIAN PANCING YA DENGAN ISU SARA” dengan suara keras raut dan muka yg begitu emosi.
Warga akhir bubar dengan suasana hiruk pikuk, ada teriakan komando Perwakilan RW “pulang Kita Pulang”.
Warga Merlion Square dan warga Marina-Basecamp serentak pulang dengan menggunakan bus berukuran besar dan belasan mobil pribadi dan kendaraan sepeda motor untuk kembali berkumpul di Pos Yandu Kemuning merapatkan barisan mengatur langkah berikutnya.
Masyarakat bertekad dan sepakat tidak akan mendiamkan yang Haq karna kebathilan merajalela.

“Chairizal selaku ketua TPFFMS meminta kepada BP Batam untuk mencabut Izin Peralihan Hak (IPH) di atas lahan FASUM/FASOS yang di keluarkan berdasarkan rekomendasi oleh Oknum Otorita dulu sebelum jadi BP Batam karena akan jadi dasar BPN membatal sertifikat yang cacat hukum tersebut.
“Kami tau ini bukan dosanya kepala BP Batam yang sekarang, tetapi pendosanya di duga pejabat Otorita dulu, Tatapi di dibawah kepemimpinan exofficio Pak Rudi sekarang punya keberanian dan keinginan serius menyelesaikan masalah ini seperti janji beliau dua Minggu menjelang PILKADA 2019 didepan warga saat kompanye di perumahan Merlion Square. “Pungkas Chairizal.

Media Swanara.com. “Pindo, ” (S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top