Swanara-com, Rabu (23/03/2022), Batam. Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di provinsi kepulauan Riau ini sudah menjadi rahasia umum dan tidak bisa di basmi, oleh aparat penegak hukum (APH) dan Bea Cukai di anggap belum bisa melakukan hak-hak sebagai mana mustinya. karena, sampai saat ini dengan mudahnya masyarakat menemukan rokok berbagai macam jenis merk rokok yang tanpa memiliki pita cukai di setiap kios-kios, minimarket dan grosir.
Makan dari itu perlu di pertanyakan, apakah rokok tanpa pajak ini tidak bisa di tertipkan, atau ada unsur kesengajaan dari pihak penguasa. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa, kasus rokok tanpa cukai dan non pajak ini beredar di tempat -tempat yang bukan kawasan bebas.
Seorang Aktivis ternama yakni “Herry Marhat, menyampaikan” apabila peredaran Rokok -rokok tanpa memiliki pita cukai ini tidak bisa di hentikan, sudah jelas ada permainan di balik ini semua.
” Yang mana, salah satu paktor nya yakni, di duga, ada seseorang ber inisial JK yang melakukan pem bekapan terhadap rokok Ilegal tersebut, sehingga susah untuk di tertipkan. Undang-undang sudah menjelaskan dan membenarkan bahwa itu salah, PT perusahaan juga jelas keberadaannya, dan toko tetap menjual nya, kenapa belum di tindak tegas, sampai detik ini masih beredar pesat, luar biasa. “Ujarnya sambil menggelengkan kepala.
“Maka dari itu, Marilah kita Sama-sama untuk sekedar mengingatkan kepada para penguasa, agar berhenti memperkaya diri sendiri dengan cara merugikan negara kita ini. Mengingat, sekarang peredaran rokok tanpa cukai ini hampir ada di seluruh pelosok provinsi kepulauan Riau ini. “Pungkasnya.
Swanara-com. Reporter Pindo ‘(S).