Warung Kelontong Di Pasar Induk Jual Miras Ilegal , Disita Polisi

IMG-20230107-WA0064-1152x1536-1-768x1024-1.jpg

Jakarta – Kepolisian Sektor Kramatjati melakukan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran premanisme dan street crime / tipiring ) diwilayah hukum Polsek Kramatjati Jakarta Timur,

Ipda.Yuliandi yang memimpin operasi cipkon tersebut melibatkan 10 personel menyasar lokasi rawan predaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme dan pungli secaraa mobile.

Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan miras ilegal dari sebuah warung kelontongan di Pasar Induk, Jl. Raya Bogor Kel.Tengah Kec.Kramatjati Jaktim.

Daeri warumgilik inisial AD itu, polisi mengamankan 02 ( Dua ) botol Miras ,selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kramatjati untuk dilakukan pemeriksaan/pendataan dan pembinaan.
(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Warung Kelontong Di Pasar Induk Jual Miras Ilegal , Disita Polisi”

  1. Roger Kniffen berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top