Wartawan Dharmasraya Tempuh Jalur Hukum, Pemilik Akun TikTok @Arjuna Nusantara Dilaporkan ke Polisi!

IMG-20250316-WA0169.jpg

Dharmasraya ( Swanara.com )
Wartawan Dharmasraya murka! Akun TikTok @Arjuna Nusantara resmi dilaporkan ke Polres Dharmasraya atas dugaan pencemaran nama baik. Pasalnya, akun tersebut mengunggah video berdurasi 57 detik yang mencantumkan istilah “Wartawan Bodrex”, sebuah penghinaan yang dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Aliansi Insan Pers Dharmasraya tak tinggal diam. Mereka bergerak cepat, menyeret kasus ini ke ranah hukum dengan bukti lengkap: video unggahan, tangkapan layar dari Grup WhatsApp, serta postingan Facebook yang menunjukkan dampak luas dari penghinaan tersebut.

Langkah Hukum, Tak Ada Toleransi!

Guspira, wartawan Sumbar Kita, menegaskan bahwa ini baru langkah awal.

“Kami tidak akan tinggal diam! Untuk tahap pertama, kami telah melaporkan akun TikTok @Arjuna Nusantara dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Tahap berikutnya, kami akan bawa kasus ini ke Polda Sumbar dengan jerat UU ITE,” tegasnya.

PWI Dharmasraya Beri Dukungan Penuh

Ketegasan wartawan didukung penuh oleh Plt Ketua PWI Dharmasraya, Yahya.

“Jurnalis punya peran penting dalam demokrasi. Tidak bisa seenaknya dihina! Kami berdiri di belakang rekan-rekan wartawan dan siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Dharmasraya, IPTU Evi Hendri Susanto, SH, melalui Kanit IPTU Rianra Yoseptian, SH, menyatakan siap menindaklanjuti laporan ini.

“Silakan rekan-rekan wartawan membuat laporan. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya, Jumat (14/03).

Hukuman Menanti!

Kasus ini telah mengguncang publik. Banyak pihak mengecam keras unggahan @Arjuna Nusantara dan mendukung langkah hukum para wartawan.

Insan Pers Dharmasraya menegaskan: tak ada tempat bagi penghinaan terhadap jurnalis! Dengan laporan yang telah masuk, kini semua mata tertuju pada aparat penegak hukum.

Apakah @Arjuna Nusantara siap menghadapi konsekuensi dari perbuatannya? (Tarmizi)

scroll to top