Kukar – Unit Reskrim Polsek Samboja berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Seorang perempuan berinisial M (35), warga Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, diamankan polisi setelah dilaporkan menipu seorang warga lanjut usia di wilayah Kecamatan Samboja.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa korban merupakan warga Kampung Kamal RT 017 Kelurahan Sanipah, menjadi korban tipu daya pelaku yang mengaku bisa melipatgandakan uang melalui ritual khusus.
“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa uang Rp 40 juta yang dulu diberikan ke seseorang dan bisa berubah menjadi Rp 9 miliar. Atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian meminjam uang dari beberapa pihak dan menyerahkannya ke pelaku untuk dilakukan ritual penggandaan uang,” ungkap Kapolsek.
Pelaku melakukan aksinya dengan membungkus uang menggunakan kain, lalu meletakkannya dalam baskom plastik dan ditutupi dengan mukena serta kain batik. Ritual tersebut dilakukan di kamar korban selama beberapa hari. Tidak hanya sekali, pelaku kembali meminta tambahan uang Rp 25 juta, sehingga total kerugian korban mencapai Rp 67 juta.
Setelah uang tak kunjung kembali dan pelaku menghilang, korban melapor ke Polsek Samboja. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada 20 Mei 2025.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 buah baskom plastik warna merah muda, Beberapa lembar kain penutup (hitam, putih, jarik batik, mukena ungu, jilbab krem, dan kerudung ungu) dan Tiga lembar baju daster.
Pelaku kini ditahan di Polsek Samboja dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kapolsek Samboja mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Jangan mudah percaya dengan praktik-praktik okultisme atau janji menggandakan uang. Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas AKP Sarlendra.(Redaksi swanara)