Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga

IMG-20220819-WA0129.jpg

Purbalingga – Jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Satu tersangka yang merupakan residivis berhasil diamankan berikut barang buktinya sedangkan satu lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Kamis (18/8/2022) mengatakan bahwa jajaran Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial SW (44) warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang.

Tersangka melakukan pencurian telepon genggam di rumah milik Saimah (38) warga Desa Siwarak RT 4 RW 2, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Pencurian diketahui Rabu (6/7/2022) sekira jam 04.45 WIB.

“Akibat pencurian yang dilakukan, korban kehilangan tiga buah telepon genggam. Kerugian akibat pencurian ditaksir mencapai Rp. 7 juta,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Wakapolres menambahkan, modus yang dilakukan yaitu tersangka bersama seorang temannya pada dini hari berkeliling mencari sasaran rumah yang sepi saat penghuninya tidur. Kemudian masuk dengan cara mencongkel jendela dan mengambil telepon genggam selanjutnya kabur.

“Berdasarkan laporan korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya satu tersangka berhasil diamankan berikut sejumlah barang buktinya Rabu (3/8/2022) di wilayah Kabupaten Pemalang. Sedangkan satu tersangka lain masih dalam pengejaran,” jelas Wakapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya satu unit telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9A, satu dusbook telepon genggam merk Xiaomi tipe Redmi 9 A, satu buah obeng dengan gagang warna hitam dan satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dua telepon genggam lainnya sudah dijual kepada seseorang yang tidak dikenal dan uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.

Dari data yang ada, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, tersangka pernah melakukan pencurian televisi di wilayah Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal dan menjalani proses hukuman di sana.

Wakapolres menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sumber Humas Polres Purbalingga
Reporter Dicky Edyano Putra

11 Replies to “Warga Pemalang Diamankan Polres Purbalingga”

  1. franshizi_nxpa berkata:

    покупка франшизы покупка франшизы .

  2. Diplomi_jdki berkata:

    купить диплом в майкопе landik-diploms.ru .

  3. Lazrbyy berkata:

    Реально ли приобрести диплом стоматолога? Основные этапы

    jetem.ru/member.php?u=21901

  4. Diplomi_oumi berkata:

    купить диплом адвоката russa-diploms.ru .

  5. Lazrrzj berkata:

    Полезная информация как купить диплом о высшем образовании без рисков

    magnat-matras.ru/forum/user/52459

  6. Sazrcvy berkata:

    Как правильно приобрести диплом колледжа или ПТУ в России, важные моменты
    ya.6bb.ru/viewtopic.php?id=3558#p5961

  7. Diplomi_hnon berkata:

    купить диплом ссср в кемерово man-diploms.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top