Purbalingga – Modus peredaran narkoba dengan sistem titik lokasi kembali terungkap di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.
Seorang pria asal Purwokerto, nekat menjadi pengedar sabu dengan iming-iming bayaran hingga jutaan rupiah per titik penempatan barang di Purbalingga.
Namun, aksinya terhenti setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus pelaku beserta barang bukti sabu seberat lebih dari 130 gram.
Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Selasa (21/4/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Desa Jompo, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.
Tersangka berinisial LFP (31), laki-laki, alamat Desa Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 130,92 gram.
Rinciannya, delapan paket sabu seberat 123,25 gram, 19 paket seberat 6,94 gram, satu paket seberat 0,49 gram, serta satu paket lainnya seberat 0,24 gram.
Selain itu, disita pula barang bukti pendukung berupa dua unit ponsel merek Samsung dan Oppo, satu sepeda motor, tas selempang, plastik kresek hitam, bungkus sabun, dua korek api gas, serta satu set alat hisap sabu.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui menjalankan modus dengan sistem tempel atau “drop point”.
Ia menaruh paket sabu di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan foto dan titik koordinat kepada pembeli.
“Tersangka mengaku mendapat upah Rp25 ribu per titik untuk paket kecil, dan Rp2,5 juta untuk paket besar,” ungkap Agus saat konferensi pers, di Mapolres Purbalingga, Senin (4/5/2026).(Redaksi)
