Warga Desa Pageraji Cilongok Di Tangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas , Kasus Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur

WhatsApp-Image-2022-08-25-at-14.03.36-768x768-1.jpeg

Banyumas-Seorang pemuda berinisial J (22) alamat Desa Pageraji Kec. Cilongok, Kab. Banyumas ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak dibawah umur.

Pria yang berpofesi sebagai sopir tersebut ditangkap usai dilaporkan keluarga korban, karena telah menghamili anak yang masih berusia 13 tahun.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada bulan Mei tahun 2021 dirumah tersangka yang beralamat di Grumbul Kemranggon, Desa Pageraji, Kec.Cilongok, Kab. Banyumas.

“Kejadian awal dialami korban pada bulan Mei 2021 lalu, saat itu sebelumnya tersangka menyuruh korban untuk datang kerumahnya kemudian sekira pukul 10.30 Wib korban sampai dirumah tersangka lalu tersangka membuka pintu dan menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah. Setelah ngobrol diruang tamu tersangka malah mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri”, papar Kasat Reskrim, Kamis (25/8/22).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus memaksa korban sehingga terjadi hubungan layaknya suami istri dikamar tersangka.

“Setelah melakukan hubungan tersebut, tersangka berkata kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun dan selanjutnya korban berpamitan pulang”, ungkap Kasat Reskrim.

Tak terima perlakukan J terhadap anaknya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut dan menyerahkan tersangka kepada Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2022.

“Sekitar pukul 18.00 Wib anggota unit VI PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mendapat penyerahan dari keluarga korban. Setelah diamankan dan diinterogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut”, jelas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky dan eswidodo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top