Cilacap – Upaya percobaan pencurian di wilayah Kelurahan Mertasinga, Kecamatan Cilacap Utara, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respons cepat aparat kepolisian.
Seorang pria berinisial DS (49), warga Kecamatan Cilacap Tengah, kini diamankan Unit Reskrim Polsek Cilacap Utara untuk menjalani proses hukum.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu ( 3/1/ 2026), di sebuah warung milik Saudari Tuyem yang berada di Jalan Kelinci Timur.
Aksi pelaku terbongkar saat dua warga yang berada di sekitar lokasi mencurigai gerak-geriknya. DS diketahui tengah memasukkan sejumlah barang milik korban ke dalam karung.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Secahyo, menyampaikan bahwa saat aksinya diketahui, pelaku sempat berupaya menghindar dengan bersembunyi di dalam warung.
“Saksi kemudian mendekati lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” katanya.
Namun, situasi sempat memanas. Saat diamankan, pelaku melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata tajam berupa pisau yang disimpan di saku belakang celananya.
“Pisau tersebut berhasil direbut oleh salah satu saksi sehingga pelaku dapat dikuasai tanpa menimbulkan korban,” katanya.
Setelah kondisi dinyatakan aman, warga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilacap Utara.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Cilacap Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan/atau Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 17 ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Polresta Cilacap kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cilacap yang bebas pulsa dan siaga selama 24 jam.(Redaksi swanara)
