Warga Bambanglipuro Dibekuk Polisi

Tanpa-Judul-3.jpg

Bantul – Polsek Bambanglipuro menghadirkan tersangka kasus penjambretan yang terjadi di Jalan Kampung Caben, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Tersangka berinisial HE (41) warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul itu, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penjambretan kalung emas kepada tetangganya.

Kapolsek Bambanglipuro, AKP Rusdiyanto, menuturkan penjambretan tersebut dilakukan HE saat korban yang bernama Maria Goretti (63) berboncengan dengan cucunya.

“Saat itu korban dipepet oleh pelaku dari sebelah kiri. Kemudian, pelaku merampas kalung milik korban,” tuturnya saat jumpa pers di Mapolsek Bambanglipuro, Senin (14/8/2023).

Pelaku sempat memamerkan kalung emas hasil jamberetan itu kepada korbannya tersebut.

Tujuannya, tak lain untuk memberitahu bahwa pelaku berhasil menjambret korban.

AKP Rusdiyanto berujar, aksi pencurian itu sempat terekam CCTV dan sempat menyebar di grup WhatsApp.

Sehingga, korban tidak sempat menjual perhiasan tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kami menangkap pelaku di Bantul seminggu setelah kejadian itu atau pada Kamis (3/8/2023),” katanya.

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi pembelian kalung emas. Perhiasan kalung emas seberat lima gram, motor pelaku dan pakaian yang digunakan pelaku,” imbuh dia.

Atas perbuatannya tersebut, HE terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

Sementara itu, HE mengaku tidak memiliki motif khusus terhadap aksinya itu.

“Waktu saya lihat ibu itu diboncengkan cucunya, saya lihat dia pakai kalung. Spontan saya ingin memilikinya,” tandasnya.

Sumber Humas Polres Bantul
Reporter Dicky Edyano Putra

scroll to top