Jakarta – Wakil Menteri Lingkungan Hidup (LH) Diaz Hendropriyono meminta pemerintah daerah ikut mendukung peningkatan kinerja pengelolaan sampah nasional yang dapat menekan penegakan hukum atas pelanggaran terkait penyelesaian isu sampah.
“Semua angka pengelolaan sampah harus naik, TPS3R naik, TPST jumlahnya naik, jumlah RDF naik. Tetapi ada satu angka yang harus turun, yaitu jumlah kasus (pelanggaran di bidang persampahan), supaya bisa menunjukkan pengelolaannya itu sudah baik,” ujarnya
Menurut Wamen LH, permasalahan sampah telah menjadi isu krusial yang tidak dapat lagi ditunda penanganannya, sehingga membutuhkan kolaborasi lintas sektor dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
Upaya tersebut tidak hanya difokuskan pada penanganan di hilir, tetapi juga harus diperkuat dari sisi hulu, selaras dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia mengingatkan terdapat kewenangan dan kewajiban provinsi dan kabupaten/kota sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
KLH/BPLH akan terus menjalankan perannya sebagai garda selanjutnya setelah pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Perlu kita tekankan juga bahwa sampah ini masalah pelik. Artinya, sesuai undang-undang yang berlaku, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, KLH/BPLH dapat bertindak sebagai second line of enforcement, ketika, misalnya, gubernur tidak mengambil langkah terhadap kabupaten/kota,” jelasnya.
Wamen juga menyampaikan apresiasi kepada daerah-daerah yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan sampah hingga berhasil meraih penghargaan dari KLH/BPLH pada hari pertama Rakornas, Rabu (25/02/2026).
KLH/BPLH memberikan Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih kepada 35 daerah, dengan peringkat terbaik diberikan kepada Kota Surabaya, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Ciamis.(Redaksi swanara)
