Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung Desak Gubernur Evaluasi Diduga Kepsek SMAN 2 tumijajar jual kartu pelajar ke siswa

IMG-20260829-WA0029.jpg

Bandar Lampung, Swanara.com – Wakil Ketua II Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung,geram angkat bicara terkait dugaan praktek jual beli kartu pelajar yang terjadi di SMAN 2 Tumijajar kabupaten tulang bawang barat pada PSMB tahun ajaran baru 2026-2027 dikeluhkan wali murid.

Wakil Ketua II DPRD Provinsi Lampung,
H. Ismet Roni, S.H., M.H., pihaknya menegaskan agar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera memanggil pihak sekolah untuk mengklarifikasi dugaan praktik tersebut.

“Nanti saya hubungi Kadis Pendidikan
dan berkordinasi dengan gubernur
untuk panggil kepala sekolah itu dan mengevaluasi kinerjanya,” kata Ismet Roni kepada media saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, pada Rabu (28/8/2026).

Menurutnya, Dinas Pendidikan harus segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan tidak boleh membiarkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan satuan pendidikan.

Ia juga menegaskan agar Dinas Pendidikan tidak tebang pilih dalam mengambil tindakan terhadap oknum kepala sekolah yang apabila terbukti melanggar ketentuan aturan

“Itu kan sudah jelas kartu pelajar siswa itu digratiskan. Jangan mereka salahgunakan kekuasaan untuk mencari keuntungan pribadi, apalagi sampai melanggar aturan dan terkesan melawan hukum,” tegasnya.

Selain persoalan kartu pelajar, Ismet Roni juga meminta Dinas Pendidikan melakukan kroscek soal penebusan atribut menurut informasi Rp.810.000,- serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
di SMAN 2 Tubaba

“Kalau terdapat indikasi dugaan penyalahgunaan, maka pihak dinas jangan segan-segan melaporkan mereka kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Ismet Roni.

Ismet Roni juga menegaskan bahwa tindakan pihak SMAN 2 tumijajar salah satu perbuatan melawan hukum yang mana Kartu pelajar adalah hak identitas dasar siswa yang pembuatannya umumnya sudah diakomodasi melalui dana operasional sekolah (seperti BOS).

” Pihak sekolah (termasuk kepala sekolah, guru, maupun komite) dilarang keras memungut biaya atau menjual atribut sekolah seperti kartu pelajar demi keuntungan pribadi atau lembaga.
Jika pihak sekolah terbukti ada bukti kwitansi ataupun nota tindakan tersebut dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli)

Menurut ismet roni sanksi-sanksi yang dapat menjerat pihak sekolah sebagai beeikut Sanksi Administratif dan Kedinasan
Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta regulasi turunan dari Dinas Pendidikan,

“oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi administratif berupa: Teguran tertulis dari Dinas Pendidikan Penundaan kenaikan pangkat atau golongan bagi ASN/PNS

Pencopotan jabatan dari kepala sekolah atau struktur guru.Pemberhentian tidak hormat (pemecatan) bagi oknum guru atau kepala sekolah yang melakukan pelanggaran berat secara berulang.tuturnya

Dia juga mengakatan Sanksi Pidana (Hukum)Jika penjualan kartu pelajar dilakukan dengan unsur paksaan, intimidasi, atau tidak memiliki dasar hukum yang sah (ilegal), tindakan ini masuk ke ranah hukum pidana

“Sesuai Pasal 12 Huruf e UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Mengatur tentang pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta.

Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Jika melibatkan ancaman (misalnya: jika tidak membeli kartu pelajar, siswa tidak boleh ikut ujian atau nilai ditahan), pelaku bisa diancam pidana penjara maksimal 9 bulan hingga 9 tahun.

Dasar Hukum Utama yang Dilanggar
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang menjual bahan ajar, seragam, atau perlengkapan ajar (atribut sekolah) di satuan pendidikan.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012: Larangan bagi satuan pendidikan dasar negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik/orang tua wali. Tukasnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMAN 2 Tumijajar masih perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme pengadaan kartu pelajar, besaran biaya yang dibebankan kepada siswa, serta sumber dan penggunaan dana dalam pengadaan tersebut.

 

(*)

scroll to top