Magetan – Wakapolsek Parang Polres Magetan Ipda Slamet Wahyudi, S.sos Pimpin Giat Anggota Polsek Parang Melaksanakan Penyekatan Antisipasi Pergerakan Warga PSHT Ke Wilayah Yogyakarta.
Pelaksanaan Penyekatan Antisipasi Pergerakan Warga PSHT Ke Wilayah Yogyakarta. Bertempat di Simpang Empat Desa Sayutan Kecamatan Parang. Senin, 5/6
Simpang empat desa Sayutan Kecamatan Parang merupakan titik lokasi penyekatan yang merupakan Wilayah Hukum Polsek Parang yang berbatasan dengan Kabupaten Wonogiri Jawa Tengah.
.
Adapun petugas pelaksana antara lain Ipda Slamet Wahyudi, S. Sos., Aiptu Djoko H., Aipda Ahmad Muzaini, Bripka Parama N
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan S.I.K, M.Si. saat di konfirmasi terpisah melalui Kapolsek Parang AKP Hari Joko Prayitno, S.H mengatakan “Sasaran Penyekatan Antisipasi pergerakan warga PSHT ke wilayah Yogyakarta, dampak konflik PSHT dengan warga di Yogyakarta”
“Dalam kegiatan penyekatan Situasi dalam keadaan aman terkendali, tidak ditemukan pergerakan warga PSHT ke wilayah Yogyakarta melalui jalur wilayah Hukum Polsek Parang” pungkasnya.
Menemukan, Mengalami, Gangguan Kamtibmas Di Wilayah Hukum Polsek Parang. Informasikan Kepada Kami Melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Parang Di Nomor 0351871110 Atau Melalui Chat Wa di Nomor 085736132328 Anda Juga Bisa Lapor Pak Kapolsek Melalui Chat Wa085 313 811 719.
(redaksi Swanara)
купить диплом с подтверждением landik-diploms.ru .