Wakapolres Sragen Bagikan Buku Saku Sebagai Pedoman

SRAGEN – Wakapolres Sragen, Kompol Muhammad Syuhada, membagikan buku saku kepada anggota Polres Sragen sebagai panduan untuk menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

Dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Parmingotan Silalahi, Kompol Syuhada menjelaskan, bahwa buku saku tersebut berisi pedoman tentang sikap dan tindakan yang harus diambil oleh anggota Polri dalam menjaga netralitas dalam Pilkada 2024.

“Buku saku ini berisi pedoman tentang sikap dan tindakan yang harus diambil oleh anggota Polri agar tetap profesional dan tidak terlibat dalam politik praktis selama tahapan Pilkada 2024, ” ujarnya, Rabu, (30/10/2024).

Lebih lanjut Kompol Syuhada mengatakan, pembagian buku ini bertujuan memastikan anggota Polri memahami dan menaati prinsip netralitas yang diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dia menjelaskan, bahwa buku saku pedoman netralitas anggota Polri dalam pilkada 2024, yang diterbitkan Kapolda Jateng, juga merujuk pada Surat Telegram Kapolri Nomor 1160/IV/2023, yang menegaskan pentingnya profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat dan penegakan hukum selama Pilkada.

Wakapolres berharap panduan ini bisa membantu anggota Polri menjaga sikap netral, termasuk dengan tidak mengambil foto selfie yang dapat disalah artikan sebagai keberpihakan di media sosial.

Selain buku saku sebagai pedoman netralitas anggota Polri saat Pilkada 2024, program pendirian posko netralitas Polri saat Pilkada oleh Kapolda Jateng, juga menjadi salah satu langkah dalam menjaga dan mengawasi netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

Di Polres Sragen sendiri posko netralitas Pilkada 2024 telah berdiri dan memiliki personil sebagai petugas penjaga netralitas yang diawaki oleh petugas Propam Polres Sragen, TNI Subdenpom IV/Sragen, petugas KPU dan Bawaslu serta Pemkab Sragen.(Redaksi swanara)

scroll to top