Wakapolres Prabumulih Didampingi Kasat Res Narkoba Beserta Kasi Humas Polres Prabumulih Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu-Sabu Aebanyak 2 Kantong Seberat 192,21 Gram

7E17E2DF-1F9E-4977-8A8A-D4118936E520-750x500-1.jpeg

PRABUMULIH (07/03/2022) – Wakapolres Prabumulih Kompol Jossy Andrianto S. ST, MM didampingi Kasat Res Narkoba AKP Heri SH, MH dan Kasi Humas Polres Prabumulih AKP Sri Djumiati Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak 2 kantong seberat 192,21 Gram.

Dalam pengungkapan kali ini, Sat Res Narkoba Polres Prabumulih berhasil mengamankan dua orang tersangkaYaitu; Hendri (39) dan Agus Salim (42). Keduanya merupakan warga Dusun I Desa Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (OI), ditangkap petugas ketika tengah menunggu pemesan barang di Ruko Jalan Lintas Prabumulih – Baturaja Desa Jungai, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) pada Sabtu (5/3/2022).

Kasus ini dapat terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat kalau ada 2 orang kurir sabu hendak bertransaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mendapatkan informasi itu, setelah dilakukan pengecekan dan akurat langsung dilakukan penggerebekan. Hingga berhasil diamankan, 2 kantong sabu tersimpan di kantong kresek di lantai tak jauh dari kedua tersangka ditangkap yang memiliki berat 192,21 Gram. Selain sabu, juga diamankan 2 buah Handphone (HP) merk Samsung warna hitam dan 1 unit Sepeda Motor jenis bebek merk Honda .
Usai penangkapan kedua tersangka langsung diamankan ke Mapolres, guna penyelidikan dan pengembangan kasus.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Wakapolres, Kompol Jossy Andrianto SST MM dan Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dan Kasi Humas, AKP Sri Djumiati SH membenarkan kasus itu berhasil diungkap di sela-sela press release di depan Mapolres, Senin.

“Berkat kerja keras Satres Narkoba, satu lagi kasus besar peredaran narkoba barang bukti seberat 200 gram berhasil diungkap. Kedua tersangka dan barang bukti sudah ditangkap dan diamankan,” ujarnya.

Akibat ulahnya, kata Wakapolres kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika.

“Ancamannya di atas 5 tahun, bahkan bisa seumur hidup. Ungkap kasus ini, berhasil menyelamatkan 960 jiwa,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka Hendri mengaku, baru pertama kali jadi kurir diimingi upah Rp 5 juta. “Kita disuruh AJ, mengantar sabu dari OI ke Prabu. Upah Rp 5 juta, diantarke Ir pake motor,” terangnya.

Karena tergiur upah Rp 5 juta itulah sehingga rela menjadi kurir narkoba. “Gawe kami, sehari-hari kuli bangunan,” ucapnya.

Sumber Humas Polri
Reporter

One Reply to “Wakapolres Prabumulih Didampingi Kasat Res Narkoba Beserta Kasi Humas Polres Prabumulih Melaksanakan Press Release Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Sabu-Sabu Aebanyak 2 Kantong Seberat 192,21 Gram”

  1. Mohammed Muscato berkata:

    great article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top