Sulsel, Swanara.com, Sinjai -Gonjang-ganjing soal surat izin yang dianggap tidak sah oleh PPKD Saotengnga yang belakangan menjadi perbincangan di tengah masyarakat, terjawab sudah.
Pasalnya, Nurzaman Razaq selaku Ketua Umu Lsm “Bersatu” Kabupaten Sinjai, yag ditemui Senin (21/02/2022) di Sinjai mengaku telah melakukan pertemuan dengan Plt.Kepala Kantor Kemenag Sinjai, Muhammad Yunus di ruang kerjanya, Senin (21/02/2022) pagi.
Menurut Nurzaman Razaq, Muhammad Yunus menegaskan tidak akan menarik dan atau membatalkan surat izin Sdr.Wahyu Firmansyah yang telah diserahkan sebelumnya ke Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Saotengnga, sebagai salah satu persyaratan administrasi menjadi calon kepala desa.
Sebelumnya, PPKD Saotengnga setelah melakukan penetapan melalui Rapat Plenopnya tanggal 26 Januari 2022 lalu, muncul surat edaran Kakanwil Kemenag Wilayah Sulsel yang menyebutkan, untuk menjadi calon kepala desa dan atau terangkat menjadi kepala desa, maka harus mendapat surat izin dari Sekertaris Jendral Kementrian Agama Republik Indonesia.
“Saya tidak punya kapasitas atas kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Kementrian Agama Republik Indonesia. Dimana kewenangan PPK itu, adalah Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian ASN,” ungkap Muhammad Yunus.
Oleh karena itu, lanjut Muhammad Yunus yang juga selaku Kepala Kantor Kemenag Bulukumba ini, saya atau pejabat sebelumnya bertindak selaku PPK di Kemenag Sinjai yang hanya sebatas memberi izin Sdr.Wahyu Firmansyah menjadi calon kepala desa di Saotengnga.
Kalaupun pihak PPKD Saotengnga tetap mempermasalahkan surat izin yang dikeluarkan Kepala Kantor Kemenag Sinjai, itu urusan dan wewenang Panitia. Kami tidak punya kewenangan untuk masuk ke ranah itu, jelas Muhammad Yunus lagi.
Sekedar diketahui, mencuatnya persoalan upaya pihak PPKD Saotengnga untuk membatalkan surat izin yang pernah diserahkan Wahyu Firmansya ke PPKD Saotengnga, dengan dalih dengan adanya surat edaran Kakanwil Kemenag Wilayah Sulsel tertanggal 26 Januari 2022 dan surat tanggapan Plt.Kepala Kantor Kemenag Sinjai tertanggal 27 Januari 2022 atas surat permintaan tanggapan Wakil Ketua PPKD Kabupaten Sinjai tanggal 28 Januari 2022, menurut Muhammad Yunus, bukan berarti menggugurkan surat izin Wahyu Firmansyah.
“Karena yang diminta penjelasan Wakil Ketua PPKD Sinjai, soal siapa PPK di Kementrian Agama Republik Indonesia, maka saya jawab adalah Sekertaris Jendral Kementrian Agama Republik Indoensia,” jelasnya lagi, sembari menambahkan, akan tetapi kami tidak punya kewenangan terhadap proses Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian ASN.
Dengan adanya pernyataan Plt Kepala Kantor Kemenag Sinjai itu, menurut Nurzaman Razaq yang didampingi Sirman,S.Sos dan A.Amrin, jelas telah membuktikan persoalan surat izin Wahyu Firmansyah sah sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tata Cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa.
“Dalam hal ini, tidak ada alasan lagi untuk pembatalan surat izin tersebut, terlebih sebelumnya Wahyu Firmansyah telah dinyatakan lukus seleksi berkas administrasi pertanggal 23 Januari 2022 dan kembali ditetapkan melalui Rapat Pleno PPKD Saotengnga yang dikuatkan dengan Berita Acara pada tanggal 26 Januari 2022, ungkap Nurzaman Razaq.
Apalagi tidak ada satupun pasal di Perbup Nomor 30 Tahun 2021 itu yang mengatur soal pembatalan atau penganuliran berkas atau seorang calon yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh PPKD melalui Keputusan dengan Berita Acara, kunci Nurzaman Razaq ;
Reporter, M.Alias
вызов нарколога на дом вызов нарколога на дом .
I don’t even know how I ended up here, but I thought this post was great.
I don’t know who you are but definitely you’re going to a famous blogger if you are not
already 😉 Cheers!
Как купить диплом о высшем образовании с минимальными рисками
Реально ли приобрести диплом стоматолога? Основные этапы