BANYUMAS – Informasi perselingkuhan yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Pamijen Baturraden selingkuh beredar di pesan berantai WhatsApp.
Dalam pesan berantai itu menyebutkan ‘Kades Pamijen Baturaden semalam disidang warga dan aparat karena ketahuan sama cewek bukan pasangan sahnya’.
Kades Agus Sumarko tidak berada di tempat kerjanya.
Informasi yang diperoleh yang bersangkutan ada urusan dinas di Kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat (Dinsospermades) Kabupaten Banyumas.
Ketua BPD Pamijen Ulumudin serta sejumlah perangkat desa. Ketua BPBD Pamijen Ulumudin menjelaskan dugaan perselingkuhan itu tidak bisa dibuktikan.
Namun berkaitan informasi tersebut, Senin (16/01/2024) malam memang dilakukan mediasi di Kantor Balai Desa setempat.
“Sebagai BPD, adanya informasi seperti itu kan terus kita bersama Forkompincam, dan kedua pihak yang bersangkutan duduk bersama, membahas duduk persoalan agar tidak terlalu melebar,” jelasnya
Menurutnya pada pertemuan kedua pihak memberikan keterangan. Sebagai BPD, pihaknya sifatnya sebatas menjembatani dalam penyelesaian.
“Penyelesaian berikutnya masuk ramah privasi keluarga. Ya sudah clear, selebihnya diselesaikan secara kekeluargaan,” ungkapnya.
Keterangan yang diperoleh di lapangan menyebutkan peristiwa itu berawal di hari Jumat pekan lalu.
Perempuan yang bekerja di rumah Kades, terlihat keluar dari rumah pak kades malam hari, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian dilaporkan ke istri Kades, yang kemudian terjadi letupan letupan emosional.
Kondisi itu semakin bergejolak, yang kemudian sampai pelaporan ke BPD.
BPD melaporkan informasi tersebut dan dilanjutkan dengan mediasi. Pada saat berlangsung mediasi, di luar ruangan berkerumun warga.
Kapolsek Baturraden AKP Tri Hargo Wibowo yang dihubungi terpisah membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya turut hadir saat mediasi, namun sifatnya lebih menjaga kamtibmas.
“Benar, kami ikut hadir di mediasi bersama BPD, dan pihak kecamatan. Kami lebih untuk menjaga kamtibmas, agar tidak bergejolak,” jelasnya.
ia turut memberikan pencerahan hukum terkait hal semacam itu.
Mengenai keputusan, diserahkan ke pihak desa dan keluarganya.(Redaksiswanara)