UU RI Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 Dan 56 Tentang Cukai Terkesan Terabaikan Di Kota Batam

IMG-20240121-WA0000.jpg

Swanara.com, Minggu, 21/01/2024, Batam. Mengapa tidak, isi dari pada pasal 54 dan 56 yang tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia nomor 39 tahun 2007 jelas di sebutkan, Pasal 56 Barangsiapa menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan Barang Kena Cukai yang berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sedangkan realita di lapangan, setiap warung grosir dan warung eceran di berbagai wilayah yang ada di kota batam memperjual belikan rokok ilegal salah satu nya yakni rokok bermerek *H-mind*.

Rokok merek H-mind tersebut bisa di katagorikan sebagai rokok ilegal karena di setiap bungkus rokok tersebut polos tanpa di lengkapi dengan pita cukai.

Pada saat awak media sedang berada di depan salah satu tokoh grosir yang ada di tanjung piayu, kecamatan sungai beduk, melihat ada anak di bawah umur masih memakai baju seragam sekolah sedang membeli rokok.

Awak media menghampiri dan bertanya. Beli apa bang? Beli rokok om,, ”sambil tersenyum.

Rokok apa? “rokok H-mind om,,
Harganya berapa? Kalau di warung grosir ini murah om,,,Rp: 8000.per bungkusnya. Kalau di warung eceran bisa Rp: 10.000. ” Pungkasnya.

Rokok yang tidak di lengkapi dengan pita cukai atau di sebut sebagai rokok ilegal itu jauh lebih berbahaya untuk di konsumsi atau di hisap, dugaan kuat bahwa bahan-bahan yang ditemukan dalam rokok murah tanpa pita cukai, seperti formaldehida dan zat adiktif lainnya, dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan serius. Termasuk gangguan pernapasan, kanker, dan kerusakan organ dalam jangka panjang.

Adapun dampak buruk lainnya dari rokok ilegal tersebut juga bisa meningkatkan tingkat kematian atau kesakitan akibat konsumsi rokok yang bertambah, serta mengurangi penerimaan negara karena rokok ilegal ada potensi penerimaan negara berkurang.

“Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.O7/2O2 tahun 2022 tertanggal 31 Desember 2021 Kota Batam memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp79.929.000,”.

“Dana sebesar Rp 79 juta tersebut, dialokasikan untuk tiga organisasi perangkat daerah,”.

Tiga OPD tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengalokasikan sebesar Rp39.964.500 atau 50 persen untuk pembinaan industri kegiatan pendataan dan pengawasan kepemilikan atau penggunaan mesin pelinting rokok.

Kemudian Satpol PP sebesar Rp7.992.000 atau 10 persen melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan Barang Kenak Cukai (BKC) Ilegal.

Kemudian Dinas Kesehatan melakukan pembinaan lingkungan sosial dalam penanggulangan dan penanganan penyakit paru-paru dan saluran pernapasan sebesar Rp 31.971.600 atau 40 persen.

Di minta kepada OPD dan instansi terkait untuk memberantas rokok ilegal khususnya yang ada di kota batam.

Media Swanara.com. : “Pindo, ‘(S).

scroll to top