Unit Reskrim Purwokerto Selatan , Berhasil Ringkus Maling Motor

IMG-20230204-WA0026.jpg

Banyumas – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas bersama Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan Polresta Banyumas, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut, terjadi di salah satu rumah warga di Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupupaten Banyumas, pada Jum’at 30 Desember 2022 sekira pukul 18.30 wib kemarin.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SlK,MH, melalui Kasatreskrim Polreta Banyumas Kompol Agus Supriadi, S,SH,SIK,MH,.mengatakan kami berhasil amankan pelaku seorang pria berinisial ZA (55) warga Jl. Gumbreg Kecamatan Purwokerto Timur,Kabupaten Banyumas.Jum’at (03/02/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada hari Jumat, 30 Desember 2022 sekitar pukul 18.30 Wib. Pada saat itu korban yang bernama Suwarno (54) warga Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan merasa kehilangan sepeda motornya saat diparkir dihalaman rumah adiknya di Kel. Karangklesem Purwokerto Selatan.

“Pada saat itu sekira pukul 18.30, korban hendak keluar membeli kopi ternyata SPM merk Supra Fit yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Purwokerto Selatan dengan kerugian sepeda motor ditaksir senilai Rp, 3.juta,” ungkap Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan berkoordinasi dengan Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah melakukan profiling dan penyelidikan, pada hari Kamis (2/2/23), sekira pukul 16.30 wib, tim berhasil mengamankan pelaku ZA dijalan desa Bojongsari Kecamatan Kembaran,” jelas Kasat Reskrim.

Kasatreskrim menambahkan, dari hasil penangkapan tersebut petugas mendapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm merek Honda supra fit warna Hitam Silver bernopol R 6926 TH tahun 2005.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP,”pungkasnya.
(Redaksi Swanara)

9 Replies to “Unit Reskrim Purwokerto Selatan , Berhasil Ringkus Maling Motor”

  1. Micheal Sulzen berkata:

    Insightful piece

  2. Miquel Odle berkata:

    Excellent write-up

  3. vskrytie_qtmn berkata:

    область вскрыть замок http://azs-zamok13.ru/ .

  4. Więcej wyników berkata:

    Insightful piece

  5. Lazrxnx berkata:

    Приобретение диплома ПТУ с сокращенной программой обучения в Москве
    forum.safe-animals.ru/index.php?showtopic=43900

  6. Diplomi_vvki berkata:

    можно ли купить аккредитацию можно ли купить аккредитацию .

  7. Lazrmwm berkata:

    Полезные советы по безопасной покупке диплома о высшем образовании
    oldmetal.ru/forum/index.php?topic=223.new#new

  8. Diplomi_unki berkata:

    купить диплом магазин landik-diploms.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top