Talang Ubi – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun II Desa Sungai Baung, Kec. Talang Ubi, Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada hari Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam kasus ini, satu orang pelaku berhasil diamankan, yaitu Rehan alias U,un bin Salimin (17 tahun), warga Dusun II Desa Sungai Baung. Pelaku lainnya, Arjun, masih dalam pengejaran.
Pada hari Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, anak korban, Siswanto, sedang nongkrong di belakang warung Amirudin.
Ia memarkirkan sepeda motor Yamaha RX-King di depan warung. Rehan dan Arjun datang ke warung dan melihat sepeda motor tersebut.
Niat jahat pun muncul dalam pikiran mereka untuk mencuri motor tersebut. Rehan dan Arjun kemudian mendorong motor ke tempat sepi.
Namun, mereka tidak bisa menghidupkan motor tersebut.Akhirnya, mereka hanya mengambil lampu senter depan motor dan meninggalkan motornya di tempat tersebut.\
Mendapat laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Elang Polsek Talang Ubi berhasil mengamankan Rehan di rumahnya pada hari Senin, 15 April 2024.
Dari keterangan Rehan, diketahui bahwa ia menjual lampu senter depan motor kepada Afri alias A,af bin Arbi (17 tahun) dengan harga Rp 100.000. Afri kemudian diamankan oleh Tim Elang Polsek Talang Ubi.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah:
1 (satu) buah lampu senter depan motor Yamaha RX-King
1 (satu) buah obeng besi dengan gagang warna biru
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500.000.
kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi untuk mencari keberadaan pelaku lainnya dan menuntaskan kasus ini.
Polsek Talang Ubi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi pencurian. Jika melihat atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan kepada pihak berwajib. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan wilayah Talang Ubi dengan saling menjaga diri, harta benda, dan lingkungan. Laporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengalami tindak kriminalitas.(redaksi swanara)