Unit Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Mengamankan 1 Orang Terduga Pelaku Dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor Dengan Inisial DS

IMG-20220108-WA0086.jpg

“BATAM-Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga, SH Telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor dengan inisial DS (44 Tahun). Rabu 5/1, sekira pukul 11.10 Wib.
Pada hari Rabu tanggal 5 Januari 2022 Pukul 06.30 Wib Wib. Di Perum Tiban BTN Blok L No: 58 RT 03 RW 02 Kel.Tiban Indah Kec.Sekupang kota Batam.
Berawal Pada Rabu, saat korban inisial R hendak mengantar anaknya berangkat kesekolah korban sudah tidak melihat sepeda motornya di Parkiran Rumah Korban kemudian korban memberitahukan Kejadian tersebut kepada adiknya tentang kejadian itu, selanjutnya adik korban mencoba mencari keberadaan sepeda motor korban di seputaran tiban I dan di temukan oleh adik korban bahwa sepeda motor milik korban berada di-kos kosan tiban I Kec.sekupang selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke polsek sekupang untuk di lakukan pengembangan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih RP 3.500.000.
Menerima laporan dari korban unit opsnal polsek sekupang menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban kemudian unit opsnal langsung menuju ketempat di temukan spd motor milik korban di kos kosan Tiban I kec.sekupang yg mana pada saat itu pelaku sedang menggunakan sepeda motor milik korban.
“Kemudian unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti dan pelaku perbuatannya, selanjutnya Unit Opsnal membawa pelaku dan barang bukti Kapolsek sekupang untuk Proses lebih lanjut.
“Terdapat Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Kunci palsu, 1 unit sepeda motor Yamaha jupiter Z Warna Hitam perak.
“Kapolsek Sekupang, Polresta Barelang Batam, Kompol Yudha Surya Wardana, SIP mengatakan Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan Kunci Palsu, Saat ini Pelaku sudah di amankan oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjutnya
“Atas Perbuatannya pelaku di-jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

(DeDe&Rustam)

2 Replies to “Unit Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Mengamankan 1 Orang Terduga Pelaku Dalam Tindak Pidana Pencurian Curanmor Dengan Inisial DS”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top