Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

IMG-20220821-WA0004.jpg

Prabumulih – Sabtu ( 20/8/2022) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan.

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik., SH, MH., yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan yang dilakukan oleh :

ERLANGGA HADI KUSUMA ( 17 Tahun )
Warga Jalan Mayor Iskandar RT.01 RW.01 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Psabumulih Timur kota Prabumulih.

2.ACHMAD AMIN YANDRI ( 22 Tahun )

Warga Desa Gumawang Jalan Subang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Senin,Tanggal 11 Juli 2022 diketahui jam 22.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di sunity cafe shop 1 jalan padat karya Kel.Gunung ibul Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih, dengan cara pelaku masuk kedalam dengan cara merusak pintu lalu pelaku mengambil barang barang berupa 1 buah mesin kopi merk latina warna putih, 1 buah mesin kopi merk hairo warna hitam, 1 buah mesin kopi merk latina warna hitam, 2 buah kipas angin merk maspion warna hitam, 1 buah mesin sealer minuman merk power pack warna putih dan 3 buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau yg ada didalam sunity cafe joglo street dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.000.000.- ( enam belas juta rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur, setelah menerima laporan tersebut.

kemudian unit reskrim Polsek Prabumulih timur melakukan rangkaian penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku dan Pada hari Jumat tanggal 19 Agustus 2022 sekira jam 02.00 wib.

Team opsnal polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku yg bernama ACHMAD AMIN yang sedang berada di jalan padat karya dan dari keterangan ACHMAD AMIN bahwa dirinya melakukan pencurian tersebut bersama sdr ERLANGGA dan sdr DS ( DPO ) yang sedang berada dirumahnya jalan mayor iskandar Kelurahan Prabujaya kecamatan Prabumulih timur kota prabumulih dan setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

– 1 ( satu ) unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih hitam

– 4 ( empat ) buah gas elpiji 3kg warna hijau

– uang Rp.50.000,- ( lima puluh ribu rupiah

Atas perbuatan ke 2 pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Redaksi Swanara)

2 Replies to “Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top