Unit Reskrim Polsek Kamal Yang Telah Berhasil Mengamankan Dua Orang Laki Laki

2948db3b-e75e-4ef6-a5d8-2e466b092b10-750x750-1.jpg

Bangkalan – Narkotika dan sejenisnya terus diburu oleh pihak Kepolisian karena sama sekali tidak memiliki dampak yang bagus, namun justru merusak generasi muda. Seperti yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Bangkalan. Kali ini, giliran Unit Reskrim Polsek Kamal yang telah berhasil mengamankan dua orang laki laki berinisial AE (42 tahun) dan SI (47 tahun), keduanya merupakan warga Kampung Kejawan, Desa Kamal, Kecamatan Kamal pada Selasa kemarin, (18/01/2022) siang.

AE dan SI terciduk oleh Polisi saat Timsus Unit Reskrim Polsek Kamal melakukan patroi rutin 3C saat siang hari di sejumlah titik rawan. Begitu mendapatkan informasi warga jika di Jalan Raya Desa Kamak ada transaksi barang haram, petugas langsung memburu pelaku. 2 tersangka yang berhasil diamankan ini sempat dikejar oleh polisi beberapa saat lamanya sebelum akhirnya berhasil digeladang ke Mapolsek Kamal.

Ditemui secara khusus di Mapolsek Kamal hari ini, Kamis (20/01/2022) AKP Andy Bakhtera Indera Jaya, S.E., S.H. selaku Kapolsek menuturkan jika saat diamankan oleh Timsus Reskrim, petugas mendapati barang bukti yang di duga adalah sabu-sabu.

“Sewaktu kami lakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti berupa 1 klip warna putih yang diduga sabu-sabu seberat 3,22 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka, klip tersebut dibeli dari US seharga Rp 2.550.000 yang sekarang kami tetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar perwira yang akrab disapa AKP Andy tersebut.

Lebih lanjut lagi, menurut AKP Andy saat ini pihaknya tengah mendalami kasus ini sembari mengejar US yang merupakan warga Kecamatan Socah. AE dan SI pun saat ini berada dalam penyidikan pihak Unit Reskrim Polsek Kamal.

Saat ditanya mengenai pasal yang dijatuhkan kepada AE dan SI, Pasal yang dikenakan adalah Pasal Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. “AE dan SI kami kenakan yakni Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup perwira yang merupakan mantan Kapolsek Kwanyar ini pagi ta

Sumber. : Humas Polri
Reporter:Idham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top