Bekasi – Seorang pria mengaku anggota kepolisian diamankan tim unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, lantaran telah menipu korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Chaled Tayib mengatakan, pria berinisial HW (38) itu ditangkap berkat adanya laporan korbannya. Korban mengalami kerugian hingga 50 juta rupiah, dengan dalih uang tersebut dibersihkan auranya agar lancar rejeki.
Jelasnya, kejadian itu terjadi pada 20 Juli 2022, saat itu korban Lilis Suryani (40) bertemu pelaku di Jalan Jati Pilar, Desa Serang, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, dan menyerahkan uang tersebut.
“Korban memberikan uang sebesar Rp50.000.000 dengan alasan akan di bersihkan aurat negatifnya agar rezeki nya lancar, kemudian Pelaku memberikan bungkusan yang diduga uang dalam lakban agar dibuka 3 bulan kemudian,” jelas Tayib, Jumat (27/1/2023).
Tayib memyebut, setelah korban membuka bungkusan yang didapatnya dari pelaku serta berdasarkan perintah pelaku.
Bukannya uang 50 juta, tapi didalam bungkusan tersebut hanya berisi tumpukan potongan kertas putih seukuran uang kerta.
“Setelah dibuka ternyata berisi potongan kertas,” imbuhnya.
Guna meyakinkan korban, pelaku HW mengaku seorang anggota Polri di Polsek Cikarang Selatan, sehingga korban pun percaya apa yang dijanjikan oleh pelaku.
“Pelaku modusnya mengakui sebagai anggota kepolisian Polsek Cikarang Selatan, dan korban mempercayai si pelaku,” ucapnya.
Pelaku berhasil ditangkap tim unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan di 23 In Hotel di Jalan Inspeksi Kali Malang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (26/1/2023).
“Dibantu korban untuk janjian dengan si pelaku, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan dibawa ke Mako Polsek Cikarang Selatan.” jelasnya.
Polisi menyita barang bukti berupa sebuah kaos Polisi bertulisan Bareskrim warna merah, satu bundel kertas warna putih berukuran sebesar uang kertas, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor, sebuah masker berlogo Polri dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku terancam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(Redaksiswanara)
Outstanding feature
Insightful piece
Outstanding feature
Excellent write-up