Unit Reskrim Polsek Cambai Berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Membawa , menyimpan Serta memiliki senjata tajam

IMG-20230203-WA0059-1.jpg

Prabumulih – Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam

Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cambai IPTU WANIANTO saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam yang dilakukan oleh :

JOKO bin SUGIMAN, 28 thn,buruh.Islam, Dsn IV karang raja kec. Muara Enim kab. Muara enim

Dijelaskan bahwa kronologis Penangkapan Pada Hari Kamis tgl 02 Februari 2023 sekira pukul 23.00 wib jln raya sungai medang kec Cambai kota Prabumulih. Team elang muara sedang melakukan patroli antisipasi 3C di Wilkum Polsek Cambai, saat itu team elang melihat pelaku yang sedang duduk di sebuah pondok di jln raya sungai medang – tj dalam, Karna merasa curiga , tim elang muara mendekati palaku, saat di dekati pelaku membuang senjata tajam jenis sangkur, yang sebelum di buang sajam tersebut di selipkan pinggang sebelah kiri, setelah itu pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek cambai.

Adapun barang bukti yg berhasil di amankan dari tersangka adalah

– 1 (Satu) bilah pisau jenis sangkur sepanjang +/- 25 cm

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak membawa, menyimpan dan memiliki senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.(Redaksiswanara)

scroll to top