Binjai,- Unit Reskrim Polsek Binjai Timur telah mengamankan 2 (dua) orang diduga pelaku Tindak Pidana pencurian pagar besi gereja GKPI Km. 18 sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke-3(e) dan 4(e) KUHPidana.
Pada hari Selasa 12/07/2022, Pukul 09.00 Wib, Pelapor melihat group WA bahwasanya pintu gerbang gereja hilang, Karena pelapor sebagai pimpinan gereja lalu pelapor mendatangi gereja dan sesampainya di gereja pelapor melihat memang benar gerbang pagar gereja tersebut sudah tidak ada.
Kemudian atas dasar kesepakatan bersama jemaat gereja GKPI KM 18 maka peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Binjai Timur, Atas kejadian Tersebut pihak pengurus gereja GKPI KM 18 menderita kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/58/VII/2022/SPKT/Polsek Binjai Timur/Polres Binjai/Polda Sumut, Di peroleh informasi bahwa pelaku pencurian pagar besi gereja GKPI Km. 18 berada di Jln. Danau Laut Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, selanjutnya Kapolsek Binjai Timur AKP A. Pardede memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Alex Pasaribu, S.H. dan personil opsnal untuk segera meluncur ke objek dan mengamankan pelaku pencurian pagar gereja, Senin, 18/07/2022, Pukul 14.00 Wib.
Setibanya di objek, petugas melihat salah satu pelaku yang identitas dan ciri-cirinya sudah diketahui sedang berada di tengah perladangan dan selanjutnya sekira pukul 14.00 wib langsung mengamankan pelaku A.n. MY(16) di lokasi perladangan Jln. Danau Laut Tawar Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur.
Selanjutnya petugas menginterogasi pelaku, yang mana diakuinya ada 2 (dua) orang pelaku lainnya yang turut serta melakukan pencurian pagar gereja tersebut dan sekira pukul 15.00 wib, Kembali berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku lainnya A.n. MW(27) di rumahnya Jln. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, sedangkan 1 (satu) orang pelaku lainnya A.n. EM masih dalam pencarian.
Kedua orang diduga pelaku tersebut telah mengakui bahwasanya benar merekalah yang melakukan pencurian pagar besi gereja GKPI Km. 18 dan telah dijual saat itu juga ke Gudang Botot di TF seharga Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Terhadap ke-2 (Dua) pelaku selanjutnya diamankan di Polsek Binjai Timur guna proses hukum lebih lanjut.(Red)
частный оптимизатор сайтов https://prodvizhenie-sajtov15.ru.